DUKCAPIL LAKUKAN JEMPUT BOLA E-KTP, INI PENYEBABNYA
- 30 August 2016 15:59
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 583
Tubankab – Guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi semua masyarakat Kabupaten Tuban di bidang pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban akan terus menggalakkan perekaman e-KTP.
Joni Martoyo Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tuban ketika dikonfirmasi, Selasa (30/08) mengatakan, langkah Pemkab Tuban menggalakkan perekaman e-KTP di semua kecamatan, melakukan perekaman langsung di desa-desa, sekolah, dan melayani perekaman atas permintaan kepala desa.
“Jadi kalau ada permintaan dari desa atau sekolahan, kami akan jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang belum mempunyai atau belum melakukan perekaman e-KTP,” terang mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini.
Masih menurut dia, jika ada masyarakat yang merasa sudah melakukan perekaman tapi belum jadi, silakan konfirmasi dan datang langsung ke Dukcapil Tuban, atau bisa langsung dicetak jika memang data-datanya sudah sinkron sesuai data diri.
Perlu diketahui, tercatat ada sekitar 80 ribu masyarakat Kabupaten Tuban yang belum melakukan perekaman e-KTP. Ini dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya masyarakat yang belum faham akan pentingnya e-KTP, padahal dalam setiap e-KTP terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga masyarakat juga dituntut berperan aktif untuk peduli, mulai dari RT, RW dan pihak desa itu sendiri atas warganya.
Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami apa itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan fungsi dari NIK itu sendiri. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK yang terdiri dari 16 digit yang dibagi atas tiga kode: wilayah, waktu lahir dan nomor urut kelahiran. NIK ini akan dicantumkan dalam setiap dokumen penduduk yang hendak ditertibkan (KTP, KK, akta kelahiran, dan lainnya). NIK akan diberikan kepada setiap orang ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia, dan NIK itu tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia. (nul/hei)