Eksekutif dan Legislatif Teken Raperda P-APBD Tuban Tahun Anggaran 2021
- 26 August 2021 17:15
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 428
Tubankab - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. dan Ketua DPRD Tuban H.M. Miyadi, S.Ag, MM, bersama Pimpinan DPRD Tuban resmi menandatangani Raperda P-APBD tahun anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban, Kamis (26/08).
Hadir pula pada kesempatan ini Wakil Bupati Tuban H. Riyadi, SH, beberapa Pimpinan OPD dan Anggota DPRD Tuban, sedangkan sebagian lagi mengikuti secara virtual.
Ditemui usai paripurna, Bupati Tuban menyampaikan bahwa nilai anggaran yang disahkan saat ini senilai Rp 2,8 triliun untuk berbagai program kegiatan terutama pembangunan infrastuktur.
"Dengan adanya pembangunan infrastuktur yang melibatkan masyarakat secara meluas, otomatis harapannya adalah memberikan stimulus ekonomi yang ada di tingkat bawah," kata Bupati Halindra.
Mas Bupati juga menerangkan bahwa pembangunan infrastuktur di desa harus padat karya, tetapi untuk pemerintah kabupaten tetap menggunakan lelang yang intinya tetap melibatkan masyarakat.
"Dan untuk segala bentuk kegiatan pembangunan sudah ada pembentukan tim mulai dari perencana sampai pengawasan, jadi sudah tidak perlu dikhawatirkan," terangnya.
Kepada pemenang lelang, Mas Bupati mengingatkan agar menjaga kualitas pembangunannya, tidak mengurangi kualitas dalam semua pembangunan yang akan dilaksanakan nantinya.
"Karena pembangunan ini diharapkan bisa bermanfaat 5 sampai 10 tahun ke depan dan ini untuk kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Tuban," tegasnya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama Ketua DPRD Tuban menyampaikan bahwa pembahasan P-APBD tahun 2021 yang dibahas bersama eksekutif merupakan tahapan penting dalam rangka proses pembangunan di Tuban. Hal ini harus disyukuri karena dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Semua ini, menurutnya, demi kepentingan masyarakat.
"Setelah pembahasan ini disepakati dan ditandatangani, akan kami kirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan persetujuan. Jika tidak ada halangan, diperkirakan setelah 14 hari baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah dan baru bisa dilaksanakan," ujarnya.
Tidak lupa, Miyadi juga mengingatkan untuk semua pihak yang akan melaksanakan pembangunan, terutama yang ada di desa, untuk benar-benar mengkaji semua hal dari perencanaan sampai pelaksanaannya nanti. Di kemudian hari agar tidak ditemukan hal yang tidak sesuai. Karena jika terjadi sesuatu, maka yang akan menjadi perhatian adalah kepala desa. “Semua harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sofwan ali/hei)
Sumber : Media Center Tuban