EMPAT KABUPATEN BAKAL KELOLA MIGAS BLOK TUBAN
- 03 November 2016 15:18
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 733
Tubankab - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan empat kepala daerah yang meliputi Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Gresik, menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama yang disaksikan langsung Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (02/11) malam.
Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai langkah awal upaya keikutsertaan pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi di Blok Tuban (Lapangan Sukowati Bojonegoro, Mudi Soko Tuban, dan Sumber Merakurak Tuban).
Kabag Hukum Pemkab Tuban, Arif Handoyo, selaku perwakilan Kabupaten Tuban yang menghadiri acara tersebut mengatakan, MOU ini dilakukan seiring akan berakhirnya kontrak JOB Pertamina pada Februari 2018 mendatang, sehingga Pemprov Jawa Timur dan empat kabupaten Kawasan Blok Tuban sepakat untuk mengajukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM RI, SKK Migas dan Pertamina.
“Intinya 4 kabupaten ini mengajukan kepada pemerintah pusat agar kawasan Blok Tuban bisa dikelola sendiri melalui BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di masing-masing kabupaten,” ungkap Arif saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (03/11).
Arif melanjutkan, penandatanganan tersebut merupakan cikal bakal BUMD melakukan perjanjian, sebab menurutnya, pelaksanannya nanti adalah BUMD masing-masing dengan pembagian secara proporsional.
“Di Kabupaten Tuban sendiri ada 2 opsi BUMD (PT Ronggolawe Sukses Mandiri dan PD Minyak dan Gas Bumi) yang akan kita pakai, namun masih menunggu kajian dulu besok Senin (07/11),” terangnya.
Perlu diketahui, Blok Tuban meliputi kawasan seluas 1.478 kilometer persegi yang berada di empat kabupaten, yakni Tuban, Bojonegoro, Lamongan dan Gresik. Kontraktor Kontrak Kerjasama Blok Tuban dimulai pada 29 Februari 1981, dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Sebagai operatornya, adalah PT Pertamina dan Petrochina East Java dengan skema joint operating body (JOB).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015, permohonan kontrak pengelolaan migas disampaikan paling lambat dua tahun, atau paling cepat sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir. Dan penentuan Kontraktor Kontrak Kerjasama tersebut dilakukan satu tahun sebelum kontrak berakhir. Sehingga batas akhirnya adalah pada Februari 2017. (nul/hei)