Foto : Sejumlah wartawan Tuban gelar aksi demi menolak remisi pembunuh wartawan. (chusnul)

FWT Gelar Aksi Tuntut Cabut Remisi, Khusni : Mencederai Sendi-Sendi Pers

  • 28 January 2019 13:56
  • Heri S
  • Umum,
  • 484

Tubankab - Berbekal spanduk, poster dan banner, puluhan insan pers yang mengatasnamakan dirinya Forum Wartawan Tuban (FWT) turun jalan menyuarakan aksi solidaritas atas peristiwa pemberian remisi terhadap otak pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali.

Para awak media tersebut berangkat dari Balai Wartawan Jalan Pramuka menuju Jalan Sunan Kalijaga dan melakukan orasi di kawasan bundaran Patung Letda Sucipto, serta membagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas, Senin (28/01).   

Koordinator aksi Khusni Mubarok, menyatakan aksi turun jalan tersebut menyikapi adanya kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, yang memberikan remisi (potongan hukuman) berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana 20 tahun.

“Pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa telah mencederai sendi-sendi pers sebagai pilar demokrasi,” tuding wartawan JTV ini.

Menurutnya, pers tidak hanya sekedar mengabarkan berita maupun informasi, tapi juga sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia, pers memiliki tanggungjawab dalam menegakkan konstitusi.

“Untuk itu, kami atas nama Forum Wartawan Tuban (FWT) mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut remisi yang telah diberikan kepada pembunuh wartawan. Karena tidak selayaknya otak dari pembunuh insan pers mendapatkan ampunan,” serunya.

Pihaknya juga menuding, kebijakan Presiden Jokowi juga tidak sejalan dengan semangat keadilan yang telah ditunjukkan lembaga peradilan, yang sebelumnya sudah menolak upaya banding pelaku. Atas dasar semangat untuk memberikan keadilan sekaligus hukuman yang setimpal terhadap pembunuh wartawan, Maka sudah sepatutnya presiden membatalkan remisi untuk pembunuh wartawan yang menjalankan tugas sebagai pilar demokrasi.

“Kami atas nama FWT menegaskan, kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dan vonis seumur hidup bagi Susrama harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Bukan malah menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, dengan memberikan remisi terhadap otak pembunuh pilar demokrasi,” pungkasnya.

Usai melakukan orasi bergantian, puluhan insan pers membubuhkan tandatangan petisi sebagai ungkapan penolakan atas pemberian remisi dan akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus