GANDENG KOMISI VII DPR, DITJEN MINERBA LAKSANAKAN BINWAS

Tubankab - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indoensia terus memastikan tata kelola di subsektor mineral dan batubara semakin efisien. Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan (binwas) terpadu mineral dan batubara (minerba) terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba di Provinsi Sumatera Barat.

Guna mengoptimalkan pelaksanaannya, binwas dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama anggota Komisi VII DPR RI. Binwas ini bertujuan agar tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan antara pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara lainnya.

Binwas minerba ini meliputi penataan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus mendata sumber daya, cadangan, produksi, dan pemasaran subsektor minerba di wilayah Kabupaten Tuban.

"Binwas ini membantu Ditjen Minerba, pemerintah daerah, dan pihak terkait mendapatkan informasi yang berguna agar dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada," ujar Direktur Jenderal Minerba, yang diwakili Bambang Susigit di Balai Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Senin (17/04).

Selain itu, Bambang juga berharap aspek lingkungan mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat, agar ke depan pelaku usaha, baik itu perusahaan maupun perorangan bisa berdampak positif pada perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban Drs. Ahmad Amin Sutoyo, MM yang mewakili Bupati Tuban H. Fathul Huda menyampaikan, Kabupaten Tuban merupakan daerah kawasan potensi pengembangan ekonomi, mengingat Kabupaten Tuban merupakan kawasan pesisir pantai utara yang letaknya cukup strategis dan memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

“Sumber daya mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Tuban harus terus berpijak pada asas kelestarian lingkungan dan konservasi, serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan secara intensif serta terencana,” lanjut Amin.

Menurutnya, eksploitasi kegiatan pertambangan sering kali mengakibatkan degradasi lingkungan, karena tidak dikelola dengan baik dan masih banyaknya kegiatan penambangan liar tanpa ijin. Untuk itu, pihaknya berharap sejak berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Izin Tambang, Pemerintah Kabupaten Tuban sudah tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin, karena telah diambil alih kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten hanya diberi kewenangan untuk memberikan informasi tata ruang dan rekomendasi teknis permohonan izin tersebut.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ir. H.S.W. Yudha, M.SC, Muspika Kecamatan Kerek dan seluruh kepala desa dari Kecamatan Kerek, Jenu dan Merakurak. (nul/hei)

comments powered by Disqus