Gegara Pandemi Covid-19, Masa Tunggu JCH Tuban Jadi 34 Tahun
- 04 June 2021 13:52
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 435
Tubankab - Gegara pandemi Covid-19, Pemerintah RI secara resmi telah membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH) Indonesia 1442 H/2021 M. Jemaah haji asal Kabupaten Tuban pun terkena dampaknya, karena masa tunggu jemaah menjadi 34 tahun.
“Seluruh JCH se-Indonesia, termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Jumat (04/06).
Menurut Sahid, pembatalan itu sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tanggal 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
Data yang diperoleh di Kantor Kemenag Tuban menyebutkan, hingga hari ini sebanyak 1.296 JCH asal Kabupaten Tuban yang telah siap berangkat dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
“Pendaftar haji di Tuban tercatat sekitar 41.000 orang,” ujarnya.
Ternyata, lanjut Sahid, pandemi Covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat di Bumi Wali untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut. Terbukti, selama 2020 pendaftar menembus angka 4.000 orang.
Dengan menumpuknya pendaftar, Sahid memperkirakan lama antrean haji di Tuban sekitar 34 tahun. Asumsinya, kuota jemaah di Tuban sekitar 1.300 orang per tahun. Seperti pada 2020, jemaah yang batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
Sementara itu, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menjelaskan seluruh dokumen persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
“Semua dokumen JCH sebanyak 1.296 sudah dikirim ke kanwil untuk dicetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan,” paparnya.
Terkait dengan hal itu, terang Umi, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua JCH yang batal berangkat tahun ini. “Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kami bagikan,” imbuhnya.
Lebih jauh Umi menjelaskan, adapun poin dari edaran tersebut adalah JCH yang telah melunasi BPIH pada tahap pertama dan tahap kedua untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota haji tersedia. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH pada tahap pertama untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPIH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 sepanjang kuota haji tersedia.
Wanita asli Plumpang ini menuturkan besaran pelunasan tahun 2021 sekitar Rp 12,5 juta. “Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang,” ia menambahkan.
Sekadar informasi, tambahan tahun 2020 JCH Kabupaten Tuban yang meninggal 28 orang, 27 sudah diisi melalui pelimpahan porsi. “Semua sudah diisi keluarganya yang siap berangkat jika haji dilaksanakan tahun 2022,” tutupnya. (hei)
Sumber : Kemenag Tuban