Foto : Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Tuban Tutik Musyarofah S.Ag, M.H. (tauviq)

Gerakan Sadar Hukum Melalui “Jariku Android”

Tubankab - Guna mempermudah masyarakat dalam pencarian produk hukum Kabupaten Tuban, Bagian Hukum Setda Tuban, meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Jariku) Android.

“Aplikasi Jariku Android ini merupakan upaya pemecahan masalah terhadap kesulitan pencarian produk hukum Kabupaten Tuban yang dibutuhkan,’’ tutur Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda Tuban Tutik Musyarofah S.Ag, M.H, di ruang kerjanya, Rabu (23/05).

Tutik, begitu sapaan akrabnya mengatakan bahwa aplikasi Jariku Android adalah sebuah aplikasi yang diakses melalui telepon seluler berbasis android untuk memudahkan pencarian produk hukum dengan biaya murah, mudah, cepat dan tanpa batas waktu maupun tempat.

Program aplikasi tersebut, lanjut Tutik, adalah bentuk dari upaya Bagian Hukum untuk melakukan “Gerakan Sadar Hukum” dalam rangka mempercepat, mempermudah, memberikan informasi yang terbuka terkait produk hukum Kabupaten Tuban.

“Masyarakat dapat mengakses produk hukum yang dibutuhkan di mana saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tutik menerangkan bahwa aplikasi Jariku Android dapat dengan mudah didapatkan masyarakat dengan cara men-download-nya melalui aplikasi Play Store di telepon seluler android.

Ia juga menerangkan bahwa di apalikasi tersebut terdapat beberapa konten terkait produk hukum. Pertama adalah konten peraturan terbaru yang di dalamnya terdapat peraturan yang baru diundangkan di tahun ini. “Seperti kalau sekarang 2018, berarti yang kita upload Perda dan Perbup 2017,” terangnya.

Kedua, lanjut Tutik, terdapat konten peraturan daerah yang berisi peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (bupati).

Kemudian, lanjut Tutik, terdapat juga konten peraturan bupati (Perbup) yang berisi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh bupati.

Dan yang terakhir, Tutik menjelaskan, terdapat konten Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di konten tersebut, dikatakan Tutik, di-upload Raperda yang akan dibahas di 2018. Di dalamnya terdapat konten di mana masyarakat bisa memberikan masukan di konten tersebut terkait Perda yang akan dibahas. Sehingga, masih terangnya, masyarakat bisa langsung mengakses Perda yang akan dibahas, tanpa harus ada public hearing dengan DPRD. “Jadi langsung bisa memberikan masukan di konten Raperda tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terkait tujuan dari adanya konten Raperda tersebut adalah untuk mengajak masyarakat agar aktif memberikan masukan tentang perencanaan produk hukum melalui aplikasi tersebut.

Dengan adanya aplikasi ini, ia beraharap selain untuk memudahkan pencarian informasi terkait produk hukum, juga diharapkan agar kesadaran masyarakat terhadap hukum bisa bertambah. “Sehingga kesadaran hukum masyarakat meningkat,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus