Foto : Aparat gabungan saat razia di toko kelontong. (chusnul)

Getol Razia Rokok Ilegal, Aparat Gabungan Sita Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Tubankab- Jajaran Satpol PP dan Damkar Tuban bersama Kantor Bea Cukai Bojonegoro dan aparat gabungan pada bulan ini getol lakukan razia rokok ilegal.

Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam bulan ini rutin razia menyasar toko kelontong dan pasar di kecamatan-kecamatan.

"Selain razia, kita juga lakukan sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal kepada para pedagang dan pemilik toko agar tidak menjual rokok tanpa cukai resmi," tuturnya, Kamis (13/11).

Sebab, kata dia, menjual rokok ilegal dapat merugikan pendapatan daerah dan negara. Sehingga, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya masih ditemukan rokok ilegal diperjualbelikan di beberapa toko wilayah Kabupaten Tuban.

Hasilnya, beber Siswanto, operasi gabungan berhasil mengungkap temuan pada tanggal 4 November 2025 di wilayah Kecamatan Plumpang, rokok tanpa pita cukai sebanyak 100 batang merek Crosser dan 600 batang merek Tiga Berlian. 

"Kemudian, lanjut tanggal 5 November 2025 di wilayah Kecamatan Palang ditemukan rokok dengan pita cukai berbeda (tidak sesuai peruntukannya) yaitu di pita cukai tertulis 12 batang tetapi rokok berisi 16 batang, merek Mlinjo KB sebanyak 976 batang," seru dia.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan itu, pihaknya memastikan BB dibawa dan disita oleh Bea Cukai Bojonegoro, dan para pelaku diberi pembinaan di tempat serta membuat pernyataan untuk tidak menjual rokok ilegal kembali.

Ia juga berpesan agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Tuban untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan serta kampanye Gempur Rokok Ilegal. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus