Foto : Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tuban Yuliani. (nurul)

Golongan Darah dan Nomor Surat Nikah Masuk Kolom Format KK yang Baru

Tubankab - Format Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan sejak Juni 2018 lalu. Dalam KK baru, terdapat dua kolom tambahan, yaitu golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.

Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Tuban Yuliani ketika dikonfirmasi, Kamis (06/09) mengatakan, penambahan dua kolom tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil.

“Selain golongan darah, fungsi dari kolom akta nikah adalah untuk mengetahui status pernikahan masyarakat, baik diri sendiri atau orang tua,” tutur Yuli.

Ia melanjutkan, kolom nomor akta nikah juga dibutuhkan untuk membedakan antara perkawinan yang tercatat secara resmi oleh negara atau agama (kawin siri). Keterangannya, jika seseorang menikah secara hukum negara, nomor akan dicantumkan dalam akta pernikahan atau surat nikah.

“Kalau seseorang menikah secara agama, kolom akan tetap diisi nomor, namun penerbitan nomor akan berbeda, bukan Kemenag atau Dukcapil, melainkan orang yang menikahkan pasangan tersebut seperti modin desa, atau pendeta, yang berbentuk sertifikat,” lanjutnya.

Di samping itu, masih kata Yuliani, mulai tahun ini untuk keterangan agama, agama kepercayaan bisa dimasukan dalam kolom tersebut. “Dulu pilihannya kan Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu. Nah sekarang Agama Kepercayaan juga dimasukan,” jelasnya.

 Yuliani mengatakan, pihaknya telah mulai menerbitkan KK format baru sejak dua minggu terakhir, sebab menunggu blangko baru dari pusat. “Secara resmi pemberlakuan memang sejak Juli 2018, tetapi untuk blanko baru bisa didistribusikan mulai Agustus,” jelentrehnya.

Ia juga menegaskan, terkait aturan baru tersebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. “Sosilaisasi sudah kami lakukan sejak mulai aturan tersebut diterapkan,” tutupnya.

Diketahui, perubahan format KK adalah penambahan dua kolom baru, yaitu kolom golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan. Jika sebelumnya berjumlah 14 kolom, kini menjadi 16 kolom, dan mulai berlaku untuk masyarakat yang mengurus KK pada Juli 2018. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus