HANYA LPTQ YANG BERHAK SELENGGARAKAN MUNAQOSAH

Tubankab - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menegaskan, hanya Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) kabupaten, yang berhak mengeluarkan ijazah dan menyelenggarakan munaqosah.

Kepala Pendidikan dan Pondok Pesantren Kemenag Tuban Siti Maulidia saat ditemui di kantornya, Rabu (28/02) mengatakan, regulasi tersebut diterapkan mulai 2018. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan munaqosah yang harus membayar.

“Kami menerima keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mengakomodir masukan tersebut, dan menunjuk LPTQ menjadi satu- satunya lembaga semi resmi milik pemerintah untuk melaksanakan munaqosah, serta menerbitkan ijazah atau syahadah TPQ,” terang Maulidia.

Dikatakannya, untuk pelaksanaan munaqosah LPTQ tidak memungut biaya apapun. Sebab, semua dana ditanggung APBD.

Menurut Maulidia, aturannya hanya LPTQ yang bisa menyelenggarakan munaqosah, terhitung dari tahun ini. Regulasi ini menegaskan kembali, jika lembaga TPQ yang telah terdaftar di Kemenag pun, tidak boleh mengeluarkan ijazah atau syahadah.

“Atauran ini akan segera diikat dengan Peraturan Bupati (Perbup), yang saat ini tengah digodog oleh Pemkab, meski begitu penerapannya mulai awal 2018 ini,” jelentrehnya.

Penegasan Maulidia tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa TPQ yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama dapat mengeluarkan ijazah TPQ serta SK mengikuti Munaqosah.

Maulidia menegaskan, meskipun TPQ saat ini tidak lagi bisa menerbitkan syahadah, tetapi TPQ berkewajiban menyiapkan anak didik untuk nantinya siap mengikuti munaqosah. “TPQ bisa melaksanakan munaqosah internal, sebagai persiapan menghadapi munaqosah tingkat kabupaten,” ujarnya.

Maulidia juga menegaskan, jika lulusan Diniyah Ulla sama dengan mengikuti munaqosah. “Lulusan Diniyah Ulla bisa dianggap telah mengikuti munaqosah. Terlebih, kebanyakan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas 4 banyak yang telah mengikuti Diniyah Ulla, dan cakap dalam baca tulis Alquran,” tuturnya.

Meski begitu, mantan Kasi Haji dan Umroh Kemenag Tuban tersebut mengimbau untuk siswa MI diharapkan juga mengikuti TPQ, agar mendapat bukti otentik ijazah atau syahadah dari LPTQ.

Ditambahkannya, munaqosah memiliki penilaian tertentu, jika memang siswa belum begitu cakap, atau belum memenuhi syarat, maka akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti munaqosah, dan masih berkewajiban untuk mengikuti munaqosah kembali, untuk mendapatkan syahadah TPQ.

“Aturan ini dibuat agar anak mengikuti munaqosahnya tidak semata-mata menginginkan ijazah atau syahadah, namun lebih dari itu. Niat kami dan Pak Bupati adalah mencetak generasi Qurani di Bumi Wali, istilahnya membumikan Alquran,”pungkasnya.

Diketahui, tahun ini, munaqosah diselenggarakan di tiap kecamatan mulai 15 Februari-6 Maret 2018. Di Kabupaten Tuban, ijazah atau syahadah TPQ, mulai 2017 menjadi salah satu penambah poin bagi siswa yang akan melanjutkan sekolah ke jenjang SMP. Aturan tersebut berawal dari instruksi bupati dan telah dituangkan dalam Peratuaran Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus