Hingga Hari Ini, Sudah 40 WBP Lapas IIB Tuban Dirumahkan
- 03 April 2020 14:51
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1662
Tubankab - Hingga hari ini, Jumat (03/04), Lapas kelas II B Tuban sudah merumahkan sedikitnya 40 Warga Binaan Pemasyarakatan, menyusul maraknya pandemi Covid-19 belakangan ini.
Pembebasan para Napi tersebut merujuk pada Permenkumham Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Surat Edaran Dirjen PAS No. PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
Menurut Kalapas Tuban, Siswarno, pihaknya telah mengeluarkan secara bertahap WBP untuk mengikuti program asimilasi yang dilaksanakan di rumah. Program tersebut dijalankan untuk mengurangi tingkat risiko rentan penularan Covid-19.
“Berdasarkan aturan tersebut kami langsung rekap dan mendata warga binaan yang memenuhi syarat untuk dibebaskan secara bertahap, hari pertama, Rabu (01/04) 9 WBP, hari kedua, Kamis (02/04) 24 WBP, hari ini 7 WBP dan besok (04/04) rencananya akan ada yang dibebaskan lagi, jadi total sementara 40 WBP hingga hari ini,” jelas Siswarno, Jumat (03/04).
Bukan hanya itu, lanjut Siswarno, jika nanti pihaknya menerima surat edaran lagi, maka akan dicek dan mendata lagi WBP yang memenuhi syarat untuk menjalani program asimilasi. “Dan tidak menutup kemungkinan angka 40 WBP yang dirumahkan akan bertambah,’’ terangnya.
Sebelum dirumahkan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan sosialisasi ke warga binaan terkait aturan baru tersebut. Dia menjelaskan sejatinya aturan tersebut ditujukan bukan hanya menjalani program asimilasi semata, tetapi juga membatasi mereka untuk keluar dari rumah dan tidak diperbolehkan keluar kota menyikapi pandemi Covid-19.
“Aturan tersebut bertujuan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Lapas yang notabene adalah hunian tertutup yang rentan,“ imbuhnya.
Bapak dua anak tersebut menerangkan, WBP yang akan menjalani asimilasi di rumah bukan berarti sepenuhnya bebas, namun ada pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan Bojonegoro.
"Pihak Balai Pemasyarakatan setempat yang akan memantau, mereka akan mendapat bimbingan juga," tutur Siswarno.
Siswarno menekankan, program pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi tersebut, tidak dipungut biaya apapun. “Kami pastikan bahwa program tersebut tidak dipungut biaya apapun, alias gratis,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, WBP yang mendapatkan program tersebut harus memenuhi syarat di antaranya, harus sudah menjalani masa tahanan minimal setengah dari total masa hukuman. (chusnul huda/hei)