IMADUDIN : KALAU NETIZEN RAGU, JANGAN IKUT-IKUTAN
- 20 March 2017 14:06
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 442
Tubankab - Plt. Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban Imadudin menuturkan, sebagai netizen yang baik seharusnya pandai memilah dan memilih berita-berita yang beredar, serta mengikuti perkembangan agar bisa menjadi tahu tentang kebenaran sebuah berita.
“Berita yang disampaikan di media sosial (medsos), sebetulnya bermanfaat, kalau kita bisa mengambil sisi positifnya. Sebab, berita yang diberikan bisa menjadi pelajaran bagi hidup kita,” ungkapnya.
Menurut Ima, demikian panggilan akrab Imadudin, sebagai masyarakat Tuban yang religius sebisa mungkin menghindari berita-berita hoax dan tidak ikut menyebarluaskan berita tersebut, “Kalau kita ragu-ragu dengan suatu berita di medsos, kita jangan ikut-ikutan,” pinta pejabat yang juga seorang budayawan ini.
Ima juga menambahkan, saat ini sudah banyak aturan yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informatika, namun sangat sedikit netizen yang mengenal aturan-aturan tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, sudah jelas tertera di pasal 27 ayat (1) sampai dengan (4), apa saja perbuatan yang dilarang.
Masih menurutnya, sanksi yang ada dalam undang-undang tersebut sudah sangat tegas, misalnya saja denda Rp.1 milyar beserta kurungan maksimal 6 tahun. “Kalau ini diterapkan oleh penegak hukum ke masyarakat, mau bilang apalagi. Berani berbuat harus berani bertanggungjawab,’’ tandasnya.
Dia menyesalkan, selama ini masih ada saja netizen yang meng-upload berbagai macam foto ataupun gambar yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang penyiaran, seperti gambar porno dan ceceran darah. “Masih ada saja yang upload gambar orang kecelakaan dengan berlumuran darah, kekerasan serta semi pornografi. Ini kan jelas dilarang,” bebernya.
Ke depannya, lanjut pejabat yang juga seorang seniman ini, akan dibentuk forum diskusi masyarakat dalam aplikasi Tuban Public Report Services (Taprose). Apabila ada temuan yang dirasa tidak beres, maka bisa langsung dilaporkan. “Mudah-mudahan saja aplikasi ini (Taprose) sudah bisa mencakup semua, dan masyarakat juga tahu informasi yang diberikan oleh pemerintah,” harap Ima. (nng/hei)