INDUSTRI RUMAHAN PENGOLAHAN IKAN ASIN BERFORMALIN BERHASIL DIBONGKAR

Tubankab - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Perikanan dan Kelautan dan Satgas Pangan di bawah komando Polres Tuban berhasil membongkar industri rumahan pengolahan ikan asin berformalin di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pertama, petugas berhasil membongkar tempat pengolahan ikan asin berformalin di Desa Boncong, Kecamatan Bancar. Dari lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tersangka berinisial MU (39), yang diduga sebagai pemiliknya.

Kedua, Satgas Pangan juga berhasil mengamankan IF (39), warga Desa Glodok, Kecamatan Palang yang diduga sebagai pemilik industri rumahan pengolahan ikan asin berformalin di desa tersebut.

Ketiga, seorang pria berinisial H, warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, juga diamankan petugas, karena diduga sebagai pengusaha pengolahan ikan asin berformalin.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad saat menggelar pers rilis menyatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan pengolahan ikan asin berformalin tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

“Selain berformalin, juga menggunakan zat pemutih,’’ tutur Fadly.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 204 KUHP dan Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai 8 tahun.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Tuban, Bhismo Setyo Adji menambahkan, berdasarkan hasil temuan Satgas Pangan dan BPOM, pihaknya telah melakukan koordinasi dan melaporkan kepada UPT Perlindungan Konsumen Jawa Timur di Bojonegoro.

“Nanti akan ada tim dari Provinsi Jawa Timur yang terjun di lapangan untuk mengetahui langsung, karena peredaran ikan asin tersebut informasinya dikirim dari Tuban menuju Surabaya, Solo, Semarang Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya,” pungkas Bhismo. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus