Ini Alasan Pemerintah Larang Masyarakat Gelar Takbir Keliling
- 12 May 2021 20:43
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 508
Tubankab - Polres Tuban gelar apel antisipasi malam takbir keliling dan pengamanan Salat Idul Fitri 1442 H, Rabu (12/05).
Apel dipimpin oleh Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono didampingi Dandim 0811 Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon.
Apel tersebut melibatkan 273 personel gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD serta Dinas Kesehatan.
"Sesuai surat edaran dari gubernur, tahun ini sama dengan tahun lalu ada larangan pelaksanaan takbir keliling untuk menghindari keramaian," ucap Ruruh usai pelaksanaan apel.
Ia menambahkan untuk menghindari keramaian dan kerumunan pelaksanaan takbir, bisa dilakukan di masjid-masjid maupun musala setempat dengan memperhatikan kapasitas yang diperbolehkan.
"Takbir diperbolehkan hanya di masjid serta musala dengan kapasitas maksimal 10 % dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dapat disiarkan secara virtual," imbuhnya.
Terkait pelarangan takbir keliling, Ruruh menerangkan tetap menempatkan personelnya di tiap titik masuk menuju Kota Tuban.
"Dengan adanya larangan tersebut, kami tempatkan personel di beberapa titik keramaian, seperti di rest area, GOR, depan Pemkab, Manunggal selatan dan utara serta di SMP 4 dengan melibatkan Polsek-Polsek samping yang melingkari Polsek Kota, Merakurak, Jenu, Palang dan Semanding," terang Ruruh.
"Kami sampaikan kepada Kapolsek Jajaran untuk memantau apabila ada masyarakat yang akan menggelar takbir keliling malam ini, sebisa mungkin untuk dicegah," jelasnya.
"Apabila ditemukan kendaraan yang masih melaksanakan takbir keliling akan kami amankan, baik ke Polres maupun ke Polsek, tentunya dengan cara humanis termasuk arak-arakan atau konvoi roda dua akan kita tindak," lontar polisi asal Ngawi itu.
"Seandainya di tingkat kecamatan tidak ada takbir keliling, Polsek bersama gugus tugas akan melaksanakan pengecekan pelaksanaan takbir yang ada di masjid-masjid atau musala. Jika melebihi kapasitas akan kami sampaikan kepada panitia pelaksananya, karena surat edaran sudah disampaikan kepada Muspika, termasuk kepala desa serta panitia-panitia setempat," tukasnya.
Ruruh mengimbau segenap masyarakat Tuban untuk mematuhi imbauan pemerintah terkait larangan melaksanakan takbir keliling.
"Kepada masyarakat, karena aturannya seperti itu hindari takbir keliling, silakan melaksanakan takbir di masjid maupun musala setempat," tutup mantan Kapolres Madiun ini. (hei)
Sumber : Polres Tuban