Ini Aturan Baru Lalu Lintas Pasca Putusnya Jembatan Cincin
- 02 May 2018 18:14
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 671
Tubankab - Keputusan rapat koordinasi dan monitoring perkembangan penanganan masalah lalu lintas pasca putusnya Jembatan Cincin Lama Widang telah dihasilkan.
Dinas Perhubungan melalui Sekretaris Dishub Gunadi menyampaikan, dalam rangka koordinasi dan monitoring perkembangan penanganan permasalahan lalu lintas pasca putusnya Jembatan Cincin Lama Widang, telah dilaksanakan rapat bersama dengan seluruh instansi terkait. “Kami sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait,” kata Gunadi di ruang kerjanya, Rabu (02/05).
Hasil dari rapat tersebut, yaitu kendaraan truk angkutan lokal dengan berat total maksimal 13 ton termasuk berat muatan dan berat kendaraan, dengan konfigurasi sumbu 12 diperbolehkan melewati Jembatan Cincin Baru Widang dari arah Tuban ke Lamongan.
Sementara itu, untuk mengatur berat muatan, pada poin pertama, perlu dipasang rambu larangan lewat bagi kendaraan angkutan lokal dengan berat total tidak melebihi 13 ton , termasuk berat muatan dan kendaraan, atau MST maksimal 5 ton dan pemasangan rambu dilaksanakan oleh BPTD wilayah XI Provinsi Jawa Timur. “Semua sudah sepakat, dan pastinya akan dilaksanakan. Apalagi untuk menghadapi mudik tahun ini, jadi harus cepat,” pungkas Gunadi.
Adapun, ujar Gunadi, Rakor Evaluasi Perkembangan dan Permasalahan terkait Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalulintas tersebut telah dilaksanakan pada Senin (30/04) silam di salah satu resto di Tuban.
Agenda rapat, yaitu mencermati perkembangan dan permasalahan di lapangan terkait pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalin pasca putusnya Jembatan Cincin Lama Widang. Kedua, tentang kepastian boleh tidaknya kendaraan truk ban double atau ban 6 muatan padel dan batu kumbung untuk melewati Jembatan Cincin Baru Widang atau jembatan sebelahnya yang masih berfungsi. (nurul jamilah/hei)