Ini Cara Kemenag Tangkal Paham Radikal
- 28 February 2019 15:41
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan, Umum,
- 1026
Tubankab-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menggelar acara "Deteksi Dini dan Identifikasi Paham Keagamaan dan Aliran Keagamaan Bermasalah" di Hotel Mahkota Tuban, Kamis (28/02).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari tiga kabupaten, yakni Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, yang terdiri dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Organisasi Kemasyarakatan dan dari Kemenag.
Menurut Kepala Kantor Kemenag Tuban, Drs. H. Sahid, MM, dalam sambutannya selaku tuan rumah menyampaikan, cara menangkal paham radikal, di antaranya memperdalam ilmu keagamaan, menanamkan jiwa nasionalisme, membiasakan tabayun tentang informasi yang tidak tahu sumbernya dan menghidupkan kembali semangat gotong royong bermasyarakat.
"Setelah diadakan kegiatan ini diharapkan ada tindak lanjut dari masing-masing kabupaten untuk mengajak, bicara baik-baik dan bermusyawarah dengan paham-paham yang ditengarai menyimpang," harapnya.
Adapun ciri-ciri paham radikal, menurut Sahid, di antaranya intoleran, selalu menganggap dirinya paling benar dari pada golongan lainnya, dan revolusioner.
Sementara itu Sekretaris MUI Jatim, KH. Ainul Yaqin, S.Si, M.S.i selaku narasumber menyampaikan, deteksi dini dan identifikasi bisa berupa kegiatan antisipatif. Dalam rangka mengatasi semakin berkembangnya aliran dan gerakan keagamaan bermasalah, khususnya yang rentan menimbulkan konflik dan kekerasan, semua elemen keagamaan harus memiliki sense of crisis (kepekaan) terhadap perkembangan aliran atau gerakan keagamaan bermasalah di lingkungan masyarakat.
Ia menambahkan, formulasi deteksi dini harus diterapkan dalam mengidentifikasi setiap masalah, utamanya oleh semua pihak yang ada di masyarakat, termasuk para ulama, tokoh agama dan lembaga keagamaan. Dengan begitu, maka dibutuhkan sikap peka atas berkembangnya paham-paham bermasalah, seperti radikalisme, terorisme, liberalisme hingga sesatisme itu.
“Dalam upaya menentukan sikap dan tindakan yang tepat, maka pemerintah perlu juga memperhatikan agar nilai keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berkeagamaan dapat terjamin dengan tenang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, persoalan yang mendasar adalah Islam itu agama mayoritas, namun tidak menjadi sebuah kekuatan karena tidak adanya upaya untuk bersinergi dengan sesama muslim lainnya. Menjadi pekerjaan rumah besar bagaimana membangun harmoni sebagaimana Islam mengajarkan kehidupan yang harmoni meski ada dalam kemajemukan.
Pihaknya juga menyimpulkan, ada beberapa tahapan untuk mengatasi aliran sesat, di antaranya, pertama terlebih dulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi bila ada. Kedua, dilakukan pengkajian terhadap pendapat para imam mahdzab dan para ulama ahli terkait faham yang diteliti. Ketiga, pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli untuk melakukan tahqiq dan tabayun.
Selanjutnya, yang keempat, tausiyah bila memang salah, agar yang bersangkutan meninggalkan. Kelima, penetapan fatwa jika dipandang perlu. Dan keenam, pengajuan ke proses hukum melalui pelaporan ke kepolisian. (chusnul huda/hei)