Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid. (udin)

Ini Penjelasan Disdukcapil Tuban Terkait Temuan Satu Kartu Keluarga Berisi 277 NIK

Tubankab - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban memberikan tanggapan terkait  adanya temuan satu kartu keluarga berisi 277 Nomor Induk Keluarga (NIK) yang terdaftar di TPS 23 di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi tim gabungan di lapangan beberapa waktu lalu, ratusan NIK yang berada dalam satu KK tersebut merupakan dampak dari adanya sistem pelaporan warga yang meninggal dunia dalam satu keluarga tanpa menerbitkan akta kematian pada 2014 lalu.

“Pada saat itu, seluruh data warga yang meninggal dunia atau pun pindah alamat di seluruh Kabupaten Tuban tanpa disertai surat pemberitahuan,’’ dalih Rohman Ubaid saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/03).  

Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menemukan data satu kartu keluarga yang berisi 277 Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penemuan satu kartu keluarga yang berisi 277 NIK tersebut terjadi di TPS 23, Kelurahan Latsari saat pelaksanaan Coklit oleh petugas Pantarlih KPU Tuban.

Rohman menambahkan, pada saat itu akta kematian bukan menjadi kewajiban untuk menerbitkan KK baru, sehingga dinas mengambil langkah kebijakan mengumpulkan seluruh data warga tersebut untuk menerbitkan KK baru tanpa anggota yang sudah meninggal yang tidak disertai akta kematian dan disimpan sementara di RT: 0 RW: 0 sebagai data base penampungan sementara.

“Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu solusi sementara untuk mengeluarkan KK baru bagi warga yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia pada masa itu,’’ timpalnya.

Rohman menegaskan, tentu saja hal itu menimbulkan konsekuensi seperti yang terjadi saat ini. Pasalnya, data warga yang meninggal dunia tidak diterbitkan akta kematian. Sehingga, saat pemerintah pusat menerapkan kebijakan SIAK terpusat pada Februari 2022 lalu, seluruh data warga yang meninggal tersebut muncul kembali karena masih memikiki E-KTP.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban ini juga menjelaskan bahwa sebenarnya pada tahun 2019 lalu, pihaknya sudah menonaktifkan data warga yang terintegarsi dalam satu KK berisi 277 NIK tersebut. Namun, adanya sistem SIAK terpusat, membuat data itu muncul kembali karena tidak memiliki akta kematian atau pun surat keterangan pindah.

“Sebab, untuk menghapus perlu diterbitkan akta kematian,’’ ungkapnya.

Hal itu, lontar Rohman, sesuai kebijakan direktorat Pencatatan Sipil Kemendagri bahwa masyarakat yang ber-KTP elektronik, ini tidak bisa dihilangkan atau dinonaktifkan kecuali terbit akta kematian.

Pascatemuan ini, selanjutnya pihak dinas juga akan mencari asal usul NIK dalam KK yang bermasalah tersebut. Setelah ditemukan anggota keluarga sebenarnya, pihaknya akan meminta petugas di desa agar membantu pengurusan akta kematian. Sehingga, nanti bisa segera terhapus di database pusat.

“277 warga yang berada dalam satu KK tersebut tidak semuanya mutlak meninggal dunia, namun ada beberapa yang pindah alamat,’’ tutupnya. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus