INILAH SERAGAM BARU PNS SESUAI PERMENDAGRI

Tubankab – Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat daerah, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah berubah. Jika sebelumnya pada setiap Rabu, para abdi negara tersebut mengenakan pakaian dinas seragam batik, namun hari ini Rabu (04/05) sudah mulai efektif diberlakukan memakai seragam hitam putih.

Perubahan tentang penggunaan pakaian dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, tentang adanya tambahan jenis Baju PDH (Pakaian Dinas Harian) PNS yang dipakai oleh PNS Kemendagri dan PNS Pemerintah Daerah (Pemda), dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2016 dan surat Gubernur Jawa Timur tanggal 20 April 2016 Nomor 025/6419/041/2016, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban tanggal 28 April 2016 Nomor: 025/205/414.033/2016, tentang Penggunaan Pakaian Dinas (PDH).

Drs. Teguh Setyobudi, M.M, selaku Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban mengatakan, Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Tuban tambah 1 (satu), yaitu pakaian dinas kemeja warna putih, celana/rok warna hitam/gelap.

Teguh menambahkan, perubahan Pakaian Dinas Hitam Putih (PDHP) ini juga diikuti perubahan penggunaan pakaian dinas lainnya, PDH warna khaki dipakai pada Senin, PDH Batik dipakai pada Selasa, Kamis dan Jumat, dan PDH Hitam Putih dipakai pada Rabu.

Perlu diketahui, kebijakan baru ini mengacu pada rezim Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo, yang dalam kebiasaan kunjungannya memakai seragam kemeja putih dan celana hitam, begitu pula para menteri yang dalam setiap kunjungan ke daerah juga menggunakan seragam yang sama. (nul/hei)

comments powered by Disqus