JARING WAJIB PAJAK USAHAWAN LEWAT KSWP
- 19 February 2018 16:08
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 486
Tubankab - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, melaksanakan penandatanganan bersama terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Senin (19/02).
Kepala Seksi Ekstensifikasi KPP Pratama Binanto Suryono mengatakan, sistem dari program KSWP nantinya, setiap pengajuan perizinan, akan dilakukan konfirmasi mengenai kevalidan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pelaporan SPT tahunan selama dua tahun terakhir.
“Jadi, kevalidan data, nantinya akan dikonfirmasi ke Dinas PTSP. Jika tidak valid, wajib pajak harus mengurus kewajibannya terlebih dahulu ke KPP Pratama,” jelas Binanto.
Binanto menambahkan, sasaran program ini adalah para wajib pajak di sektor usaha. Tujuannya, adalah penambahan wajib pajak, serta kepatuhan untuk melaporkan SPT. “Targetnya, tiga tahun pemenuhan pajak usahawan di Kabupaten Tuban bisa mencapai 100 persen,” terangnya.
Diketahui, jumlah usahawan yang terdaftar di KPP Pratama 20 ribu saja, padahal menurut data BPS terdapat 116 ribu usahawan di Kabupaten Tuban. Diharapkan, sisanya bisa terjaring melalui program KSWP yang bisa diakses mulai hari ini.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein meminta agar masyarakat sebagai wajib pajak mematuhi ketentuan untuk membayar pajak.
“Semua harus taat bayar pajak, mengingat pentingnya pajak untuk keberlangsungan pembangunan negara,” kata wabup.
Lebih lanjut, wabup menjelaskan, sosialisasi penting dilakukan guna memperbaiki pemahaman masyarakat tentang kewajiban membayar pajak. Semua pihak, masih menurut wabup, berkewajiban untuk mensosialisasikan pajak. “Sosialisasi harus dilaksanakan secara penuh, jadi masyarakat bisa mengerti, kalau pajak itu sifatnya wajib, dan merupakan wujud kepatuhan dalam bernegara,” jelentrehnya.
Ia menjelaskan, kepatuhan pajak di Indonesia memang masih rendah, padahal target pajak negara tahun ini adalah sebesar Rp.1.427 triliun. Wabup berharap, dengan ditandatanganinya KSWP, program akan segera dilaksanakan, sehingga manfaat dari KSWP tersebut dapat dirasakan segera.
Masih dalam acara yang sama, wabup juga menegaskan, kepada wajib pajak yang usahanya terdaftar dan beroperasi di Kabupaten Tuban, agar membayar pajaknya di KPP Pratama Tuban.
Hal tersebut, imbuh wabup, menyusul adanya temuan wajib pajak usahawan yang status izin usahanya di Tuban, tetapi pembayaran pajaknya di luar KPP Pratama Tuban.
“OPD terkait yang menangani perihal investasi, agar mengubah NPWP wajib pajak di KPP Pratama Tuban. Hal ini menyangkut perolehan Dana Bagi Hasil yang nantinya akan didapat Pemkab melalui perolehan pajak ,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Neilmaldrin Noor saat ditemui usai acara mengatakan, jika memang wajib pajak tersebut berdomisili di Tuban dan usahanya dijalankan di Tuban, maka seharusnya pembayaran pajak dilaksanakan di KPP Pratama Tuban.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Pajak Penghasilan (PPH) perusahaan memang tidak akan menghasilkan dana bagi hasil, tetapi untuk PPH orang Pribadi dan pasal 1 karyawan, akan menghasilkan dana bagi hasil untuk Pemkab Tuban,” jelas Neil.
Pihaknya akan mengecek terlebih dahulu, apakah kegiatan wajib pajak tersebut terpusat di Kabupaten Tuban atau hanya merupakan cabang. “Kami akan mengecek terlebih dahulu, jika memang perusahaan ini centralnya di Tuban, ya seharusnya bayar pajaknya di Tuban,” pungkas Neil. (nurul jamilah/hei)