JELANG ARUS MUDIK LEBARAN, INI YANG DILAKUKAN POLRES DAN DISHUB

Tubankab - Jelang arus mudik lebaran, jajaran Polres Tuban dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, menggelar pemeriksaan terpadu terhadap kelayakan kendaraan bermotor angkutan publik dan tes urin terhadap para pengemudinya di Terminal Wisata Kambang Putih Tuban, Senin (05/06).

Pantauan wartawan di lapangan, kendaraan bermotor, terutama bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP), jurusan Tuban-Surabaya dan Surabaya-Semarang, demikian sebaliknya, yang masuk ke terminal, harus terlebih dulu diperiksa petugas. Pemeriksaan kendaraan tersebut meliputi kelengkapan surat, ban, rem, knalpot, kaca spion, lampu sign dan lain sebagainya. Tidak itu saja, para pengemudi juga menjalani tes urine dan kesehatan.

“Kegiatan ini untuk mengurangi risiko angka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah pantura, khususnya Kabupaten Tuban, menjelang arus mudik,’’ ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad saat diwawancarai wartawan di lokasi.

Menurut kapolres, faktor terbesar laka lantas diindikasi faktor kelalaian manusia, karena saat berkendara tidak dalam kondisi fit, dan tidak dipungkiri juga ada yang terindikasi menggunakan narkoba.

Kapolres menambahkan, dari sekitar 100 kendaraan yang diperiksa, ada 1 kendaraan yang diduga sopirnya diindikasikan positif. sesuai dari hasil tes urin.

“Sekarang kita sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui, apa yang dikonsumsi dan apa langkah-langkah selanjutnya,” pungkas perwira asal Makasar tersebut.

Hal senada, disampaikan Mudji Slamet selaku Kadishub Tuban. Dia menambahkan, terkait penindakan kendaraan bermotor yang melanggar, sepenuhnya kewenangan dari pihak kepolisian. Sedangkan, untuk kendaraan yang diketahui masa uji kendaraan bermotor (KIR) habis atau kelaikannya kendaraan tidak layak jalan, maka merupakan kewenangan pihaknya untuk menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).

“Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang),” pungkas mantan Camat Soko tersebut. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus