Foto : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid. (chusnul)

Jelang New Normal, Nikah di Masjid atau Rumah Diperbolehkan, Asal....

Tubankab - Kemenag Tuban menerapkan sejumlah kebijakan menjelang kehidupan normal baru (new normal). Satu di antaranya terkait prosesi akad nikah.

“Bagi warga Tuban yang mau menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), seperti di rumah maupun di masjid,’’  terang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, Senin (15/06).

Kendati demikian, sambung Sahid, ada syarat yang harus dipenuhi. Untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah dibatasi maksimal 10 orang. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.

"Jika kapasitas ruangan 100 orang, maka diambil 20 persennya,’’ jelasnya.

Sahid menambahkan, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti para pihak pengantin tidak memakai masker, dan tidak pakai sarung tangan, KUA bisa menolak dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah yang ditandatangani oleh Kepala KUA dan mengetahui aparat keamanan atau gugus tugas Covid-19 setempat.

“Kami berikan kesempatan kepada para pihak calon pengantin dan wali untuk melakukan penjadwalan ulang pelaksanaan prosesi akad nikah, dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan dan persyaratan jumlah peserta prosesi akad nikah,’’ jelentrehnya.

Menurut Sahid, pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, serta daftar nikah dapat dilakukan via online melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA. 

"Pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau di luar KUA," tambahnya.

Pihaknya menyatakan KUA yang mengatur waktu, tempat, petugas dan calon pengantin agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selanjutnya, kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan. 

"Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan," bebernya.

Segendang seirama juga dilontarkan Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Moh Qosim. Menurutnya, Kepala KUA wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 kecamatan tentang penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah.

"Semua panduan tersebut diatur melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus