Foto : Flyer surat edaran Pemkab Tuban. (ist)

Jelang Ramadan, Pemkab Tuban Terbitkan Surat Edaran, Ini Isinya

Tubankab – Pemerintah Kabupaten Tuban resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. 

Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Dalam edaran yang ditandatangani oleh Bupati Tuban, Aditya Malindra Faridzky, S.E. tersebut terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pelaku usaha, serta instansi terkait. Beberapa di antaranya adalah kewajiban bagi restoran, rumah makan, dan warung makan yang beroperasi pada siang hari untuk memasang tabir atau tirai guna menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Selain itu, tempat hiburan seperti karaoke, toko minuman beralkohol, dan usaha sejenisnya diwajibkan tutup mulai H-2 Ramadan hingga H+2 setelah Ramadan.

Pemkab Tuban juga melarang keras produksi, perdagangan, dan penggunaan petasan serta minuman keras, termasuk tuak. Pihak SPBU, agen LPG, dan penyedia kebutuhan pokok diminta untuk tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat selama Ramadan. Selain itu, pusat perbelanjaan diminta untuk menyesuaikan estetika pajangan barang dagangan dengan budaya ketimuran.

Dalam rangka meningkatkan kenyamanan beribadah, dalam surat edaran tertanggal 17 Februari 2025 ini juga mengatur pelaksanaan patroli sahur yang hanya diperbolehkan antara pukul 01.30 hingga 03.30 WIB di wilayah masing-masing, tanpa mengenakan atribut komunitas untuk menghindari potensi gesekan antarkelompok. Takbir keliling dan kegiatan lain yang belum diatur dalam surat edaran ini akan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain pengaturan aktivitas masyarakat, surat edaran ini juga menekankan pentingnya peningkatan ibadah dan amal kebajikan. Seluruh masyarakat diimbau untuk memperbanyak kegiatan keagamaan, seperti salat berjamaah, tadarus Alquran, dan pemberian zakat, infak, serta sedekah kepada yang membutuhkan. Karyawan di berbagai instansi juga dianjurkan mengikuti pembinaan rohani guna memperkuat keimanan dan ketakwaan.

Tak hanya itu, Pemkab Tuban juga memberikan perhatian terhadap kenyamanan para pemudik yang kembali ke kampung halaman saat Lebaran. Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat menyambut para perantau dengan ramah serta menjaga ketertiban di jalan raya guna menghindari kemacetan dan kecelakaan. Aparat keamanan dan dinas terkait juga diinstruksikan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik.

Masyarakat diharapkan untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan. Jika ditemukan pelanggaran atau potensi gangguan keamanan, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemkab Tuban berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung dengan penuh kedamaian, ketertiban, dan keberkahan bagi seluruh masyarakat. (dadang bs/hei)

comments powered by Disqus