Foto : Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo. (udin)

Jumlah Pendaftar Perades Di Tuban Capai 3.678 Orang

Tubankab - Peminat seleksi pengisian perangkat desa (Perades) yang tersebar di 194 desa di 19 kecamatan di Kabupaten Tuban, kecuali Kecamatan Tuban mencapai 3.678 orang pendaftar.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo menyampaikan, berdasarkan data rekapitulasi, tercatat ada sejumlah 3.678 orang yang memenuhi berkas persyaratan administrasi.

“Jumlah tersebut terdiri dari calon kepala dusun (Kadus) sejumlah 650 orang, calon Sekretaris Desa (Sekdes) sebanyak 521 orang, calon kaur 912 orang serta calon kasi sebanyak 1.595 orang,’’ sebut Sugeng Purnomo kepada awak media, Jumat (21/07).

Sementara untuk di tingkat kecamatan, kata Sugeng, jumlah pendaftar terbanyak di semua formasi terdapat di Kecamatan Palang sejumlah 343 orang, Soko 327 orang, Semanding 323 orang, dan Merakurak 312 orang. “Sedangkan kecamatan lain rata-rata ada 90 hingga 200 lebih pendaftar,’’ tambahnya.

Sugeng menjelaskan bahwa jumlah pendaftar jauh di atas formasi yang tersedia. Sebab, pada rekrutmen tahun 2023 ini, Pemkab Tuban hanya membuka sebanyak 235 lowongan perangkat desa di seluruh Kabupaten Tuban.

“Ribuan calon pendaftar Perades tersebut selanjutnya akan mengikuti tes tulis secara konvensional yang direncanakan dilaksanakan pada 9 Agustus 2023 mendatang di kantor desa atau kecamatan masing-masing,’’ ungkapnya.

Mantan Kepala Disnakertrans Tuban ini menambahkan jika saat ini pihaknya sudah mulai mempersoalkan kematangan tim seleksi Perades, mulai dari pengawas kecamatan hingga hal teknis lainnya. Sehingga pelaksanaan ujian tulis berjalan lancar dan kondusif.

“Terkait dengan tempat ujian tulis, sesuai regulasinya, ujian dapat dilaksanakan di desa setempat atau di wilayah kecamatan setempat,’’ serunya.

Sementara terkait soal ujian, Sugeng memaparkan jika kebijakan dan kewenangan pembuatan soal diserahkan pada Pemdes yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Namun demikian, Pemkab tetap akan melakukan pengawasan secara ketat di setiap prosedur pelaksanaan ujian tulis dengan melibatkan pengawas khusus dan saksi dari pihak terkait. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus