KASEK DITUNTUT KERJA LEBIH PROFESIONAL

Tubankab – Guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi, Kepala Sekolah Dasar Negeri yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Fungsional dan Kepempimpinan Sekolah Dasar Negeri (SDN) tahun 2016 di Gedung Korpri Tuban, Senin (29/08).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri, di antaranya 19 pria dan 11 wanita, dengan masa Diklat selama 5 hari ke depan hingga 02 September 2016, bertempat di ruang rapat lantai 2 Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban.

Kepala Bidang Diklat Fungsional Provinsi Jawa Timur Ir. Ardi Nursanto, M.MT dalam sambutannya mengatakan, kepala sekolah (Kasek) merupakan salah satu komponen pendidikan yang berperan penting dalam mutu pendidikan karena terdapat hubungan yang erat antara mutu Kasek dengan berbagai aspek kehidupan sekolah, seperti disiplin sekolah, iklim budaya sekolah, bahkan perilaku peserta didik.

“Semakin kompleknya tuntutan tugas dan kinerja Kasek, di sisi lain, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni serta budaya juga bergerak maju, sehingga Kasek dituntut bekerja lebih profesional,” ujar Ardi. Ardi juga menambahkan, sesuai Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, Kasek dituntut memiliki 5 dimensi kompetensi, yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, super visi dan sosial. Sehingga diklat ini penting untuk diikuti sebagai salah satu upaya peningkatan aspek kehidupan sekolah.

Sementara itu, Dr. Budi Wiyana, M.Si saat membuka cara berpesan, agar para kepala sekolah yang mengikuti Diklat bersungguh-sungguh dalam menimba ilmu sebanyak-banyaknya agar tidak hanya mendapatkan sertifikat semata, akan tetapi Kasek harus mampu memiliki wawasan jauh ke depan (visi) dan tahu tindakan apa yang harus dilakukan (misi) serta paham tentang cara yang akan ditempuh (strategi). “Jika memungkinkan, para Kasek di Kabupaten Tuban harus bisa memberikan kontribusi sebagai agen pembaharu dalam dunia pendidikan,’’ imbuh mantan Kepala Bappeda Tuban ini.

Budi menegaskan, Kasek merupakan salah satu komponen pendidikan paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 Ayat 1 PP 28 Tahun 1990, yakni Kasek bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Dalam pelatihan ini menggunakan metode andragogi, di antaranya dengan melalui ceramah, pendalaman materi, studi kasus, diskusi dan simulasi (role playing). (nul/hei)

comments powered by Disqus