Kejari Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba, Ini Jumlahnya
- 16 November 2021 14:25
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 786
Tubankab - Kejaksaan Negeri Tuban melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan periode November 2020 hingga Agustus 2021, di kantor setempat, Selasa (16/11).
Pemusnahan BB tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) yang amar putusannya, memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Usai rilis, PLH Kepala Kejari Tuban Windhu Sugiarto, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemusnahan BB berbagai jenis, meliputi sabu seberat 34,32 gram, pil dobel L 16.931 butir, pil carnophen 123 butir, ganja kering 419,68 gram, telepon seluler 31 unit, jamu Kunci Wasiat 15.060 botol, jamu pil 24.522 butir dan selang spiral 2 buah.
"Semua kami musnahkan dengan cara diblender, direbus dan dihancurkan hingga tak bisa digunakan lagi," ujar pria yang juga Kasi Intel di Kejari Tuban itu.
Dari sekian BB yang dimusnahkan itu, ia menyebut 100 lebih tersangka yang telah ditahan dan telah memiliki kepastian hukum sesuai dengan masa tahanan pasal masing-masing.
Tampak dalam giat tersebut, Kejari Tuban melibatkan perwakilan Polres, Dinkes, Pengadilan Negeri, Lapas, dan BNNK Tuban sebagai komitmen bersama pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban. (chusnul huda/hei)