Kejari Tuban Tangani 6 Kasus Restorative Justice, Apa Saja ?
- 12 October 2023 14:14
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2650
Tubankab - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban selama 10 bulan terkahir, terhitung sejak Januari sampai September 2023, telah menangani kasus Restorative Justice (RJ) sebanyak 6 perkara.
Keenam perkara tersebut terdiri dari 4 kasus lalu lintas dan angkutan jalan, 1 kasus pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan satu kasus pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasintel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro menyampaikan, keberadaan enam Rumah Restorative Justice (RJ) yang didirikan Kejari Tuban, telah menfasilitasi enam perkara masuk dalam restorative justice.
Keenam perkara tersebut, lanjut Muis, merupakan kasus yang memenuhi klasifikasi dan persyaratan lengkap untuk bisa difasilitasi Restorative Justice.
"Yaitu tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, pelaku bukan seorang residivis, ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, ada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan masyarakat merespon positif," bebernya, Kamis (12/10).
Karena itu, kata Muis, tidak semua perkara bisa masuk dan lolos dalam Restorative Juatice. Sebab, ada ketentuan dan pemenuhan syarat khusus yang wajib terpenuhi.
"Selain itu, ketentuan pemutusan tidak hanya dari Kejari Tuban, tapi terekspos ke Kejati hingga ke Kejaksaan Agung," sebutnya.
Jaksa asal Kota Solo ini menambahkan, keberadaan Rumah Restorative Justice (RJ) memang berfungsi untuk menampung perkara tindak pidana umum ringan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Termasuk juga sebagai tempat pelayanan hukum kaitan perkara perdata dan TUN serta dalam kaitan fungsi pencegahan tindak pidana oleh bidang Intelijen, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum," pungkasnya. (achmad choirudin/hei)