KEMENAG SOSIALISASIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN
- 27 March 2018 20:44
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2550
Tubankab - Kemenag Kabupaten Tuban menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian di aula kantor setempat, Selasa, (27/03).
Kegiatan ini diikuti sedikitnya 110 peserta dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), meliputi Kasi, penyelenggara, perencana, koordinator umum, kepala KUA, pengawas, kepala satuan kerja, guru diperbantukan dan Penyuluh Agama Islam.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Tuban, H. Sahid, MM mengatakan, sebagai ASN tidak boleh terkejut terhadap peraturan yang baru. “Dalam pemikiran kita, jika ada aturan baru, pasti kaget, kok tidak seperti dulu, enak yang dulu, dan lain sebagainya. Kebiasaan ini harus kita ubah,” tutur mantan Kasi Mapenda Kemenag Mojokerto tersebut.
Ia melanjutkan, semua regulasi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015. Ada aturan baru yang ditandatangani oleh Presiden pada 30 Maret 2017 tentang masa pensiun pengawas. Masa pensiun pengawas tidak sama, yakni ada yang 58 tahun dan ada yang 60 tahun.
Pihaknya berharap, sebagai ASN harus bisa mengembangkan diri, melalui seminar, simposium dan melanjutkan pengembangan pendidikan. Selain itu, dia juga menyinggung fungsi dan tugas ASN, di antaranya sebagai pelaku kebijakan publik, pelayan masyarakat dan pemersatu bangsa.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Syaikhu Hadi, S.Ag. M.Fil, Kasubag Orpeg dan Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Perbedaan masa pensiun sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pensiun diberikan setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja selama 5 tahun, sedangkan sesuai PP nomor 11 tahun 2017, pensiun diberikan setelah yang bersangkutan mempunyai masa kerja selama 10 tahun. Jadi apabila ada CPNS yang baru diangkat dari tenaga honorer dan satu tahun setelah diangkat memasuki batas usia pensiun, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan pensiun.
Untuk pengawas sesuai UU nomor 11 tahun 1969 batas usia pensiun sampai dengan 56 tahun yang diperbarui PP nomor 21 tahun 2014 tentang Peraturan Pengawas Sekolah bahwa usia pensiun 58 tahun, akan tetapi sesuai PP nomor 11 tahun 2017, masa pensiun pengawas sesuai pangkat dan golongan. Untuk pengawas: Golongan III/c sd III /d Pengawas Muda masa pensiun usia 58 tahun; Golongan IV/a sd IV/c Pengawas Madya masa pensiun usia 60 tahun; Golongan IV/d sd IV/e Pengawas Utama masa pensiun usia 65 tahun.
Sedangkan Dra. Nurchsanah, MM dari BKN Kantor Regional II Surabaya menyampaikan materi Perka BKN (Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara) nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PNS. Cuti ASN diatur dalam PP nomor 24 tahun 1976, cuti tahunan sebanyak 12 hari dan diambil minimal 3 hari per pengajuan. Sedangkan, dalam PP nomor 11 tahun 2017, cuti tahunan diberikan sebanyak 12 hari kerja dan bisa diambil minimal satu hari per pengajuan. (chusnul huda/hei)