Foto : Dirjen IKMA Kemenperin RI saat gelar diskusi panel mengenai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Batik Gedog Tuban di Fave Hotel. (mct)

Kemenperin RI Gelar Diskusi Panel di Tuban, Ini yang Dibahas

Tubankab - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar diskusi panel mengenai Upaya Perlindungan Indikasi Geografis Batik Gedog Tuban di Fave Hotel, Kamis (15/06).

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Tenaga Ahli Indikasi Geografis Kemenkum HAM RI, Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia, Asosiasi Pengrajin Batik Jawa Timur, OPD Pemkab Tuban, sejumlah pengrajin batik tulis tenun gedog Tuban.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban, Drs. Endro Budi Sulistyo menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Kementerian Perindustrian RI dan Kemenkumham RI. Melalui kegiatan ini akan mampu meningkatkan motivasi pengrajin batik di Kabupaten Tuban. Di samping itu, selaras dengan upaya Pemkab Tuban dalam memaksimalkan potensi di Kabupaten Tuban.

“Utamanya optimalisasi perekonomian melalui industri rumah tangga, UMKM yang termuat dalam program One Village One Product (OVOP) di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.

Endro Budi menjelaskan di Kabupaten Tuban terdapat dua desa yang ditunjukkan Pemprov Jatim menjadi Desa Devisa, yaitu Desa Margorejo dan Desa Kedungrejo di Kecamatan Kerek. Berdasarkan penilaian Pemprov Jatim, proses pengerjaan batik di kedua desa tersebut memiliki kekhasan autentik yang menjadi daya tarik batik tulis tenun gedog Tuban. Tercatat, jumlah pengrajin batik di Kabupaten Tuban mencapai 1.089 orang. Sedangkan di Kecamatan Kerek sendiri terdapat 97 penenun batik gedog.

Pemkab Tuban melalui dinas terkait intens memberikan pembinaan dan memberikan wadah untuk mempromosikan batiknya. “Mulai dari event Car Free Night, Car Free Day, maupun kegiatan pemerintah yang lain,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Disparbudpora Tuban ini menambahkan Pemkab Tuban juga terus menginventarisir sejumlah kesenian dan kebudayaan di Kabupaten Tuban untuk diusulkan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Beberapa kesenian yang telah memperoleh sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), di antaranya kesenian wayang krucil, kesenian ongkek, kesenian gendruwon ayon-ayon, dan juga kesenian thak-thakan yang berasal dari Kecamatan Tambakboyo. Selain itu, kesenian sandur telah resmi menjadi warisan budaya tak benda Kabupaten Tuban.

“Langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian kebudayaan di Kabupaten Tuban,” sambungnya.

Sementara itu, Perwakilan Dirjen IKMA, Eva Laida memberikan apresiasi atas upaya perlindungan yang telah ditempuh Pemkab Tuban. Menurutnya, upaya Pemkab Tuban sejalan dengan upaya Perlindungan Indikasi Geografis (PIG) yang dimasifkan Kemenperin RI. Adanya legalitas yang melekat pada batik tulis tenun gedog Tuban akan menjadi jaminan perlindungan hukum sekaligus mampu mendongkrak promosi batik gedog Tuban.

“Nantinya PIG batik gedog Tuban akan dimiliki secara komunal karenanya harus didukung seluruh pemangku kepentingan, komunitas dan pengrajin batik di Kabupaten Tuban,” tuturnya.

Eva Laida menerangkan salah satu syarat agar memperoleh PIG adalah batik tersebut harus memiliki ciri khas yang menjadi pembeda di antaranya produk lainnya. “Secara kasat mata batik tulis tenun gedog Tuban memiliki ciri khas sehingga tidak sulit untuk memenuhi tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, perlu dilakukan pengusulan produk yang dilengkapi dokumen deskripsi. Setelah semua dokumen lengkap dan tahapan terlalui maka akan memperoleh sertifikat PIG.

Eva Laida menambahkan dengan PIG, batik tulis tenun gedog Tuban akan memperoleh pembinaan dari kementerian pusat dan Balai Besar Kerajinan dan Batik (BBKB) dan diikutsertakan pada sejumlah pameran. Sehingga batik tulis tenun gedog Tuban kian dikenal nasional, bahkan internasional. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus