Foto : Logo Kementerian Komunikasi dan Digital terbaru (sumber: situs resmi Komdigi)

Kementerian Komunikasi dan Digital RI Resmi Luncurkan Logo Baru

Tubankab – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi meluncurkan logo baru pada 23 Desember 2024. Peluncuran ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 656 Tahun 2024 tentang Logo Kementerian Komunikasi dan Digital RI, yang ditandatangani Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, di Jakarta.

Logo baru ini menggantikan logo lama yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 18/KEP/M.KOMINFO/I/2010 tentang Penetapan Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mencakup aturan tentang desain logo, filosofi, proporsi logogram, tipografi, supergrafis, hingga implementasi penggunaannya yang wajib diikuti seluruh pejabat dan organisasi terkait.

Dalam lampiran Surat Keputusan Menkomdigi tersebut, logo baru Komdigi menampilkan motif siluet anyaman yang menggambarkan kolaborasi dan inklusivitas. Bentuk ini juga terinspirasi dari neuron, yang melambangkan peran kementerian sebagai penghubung komunikasi dan digitalisasi di Indonesia. Inti dari logo ini adalah abstraksi huruf "C" (communication) dan "D" (digital), yang mencerminkan fokus kementerian pada bidang komunikasi dan teknologi digital.

Lebih lanjut, dalam segi warna, logo ini mengusung tiga warna utama, yaitu Horizon Blue, yang menggambarkan inovasi dan visi progresif; Foundation Red, simbol keberanian dan dasar yang kokoh sebagai bangsa berdaulat; serta Sun Gold, yang merepresentasikan keunggulan dalam pemberdayaan dan pengoptimalan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, tipografi futuristik dengan warna abu-abu memberikan kesan modern dan netral, menekankan prinsip inklusivitas kementerian sebagai penggerak ekosistem digital.

Peluncuran logo ini juga menandai transformasi besar di Komdigi, termasuk restrukturisasi organisasi yang sebelumnya diatur pada Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, yang kini membuat kementerian tersebut memiliki lima direktorat jenderal, di antaranya: Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, serta Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.

Logo baru ini tidak hanya sebagai simbol visual, tetapi juga mencerminkan komitmen Komdigi dalam mendukung percepatan transformasi digital, mendorong kerja sama, dan menjaga inklusivitas dalam ekosistem digital di Indonesia. (yavid rahmat perwita/hei)

comments powered by Disqus