Kementerian Koperasi Ajak Pengusaha Mikro Manfaatkan Aplikasi Lamikro
- 28 November 2018 16:14
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 473
Tubankab-Kementerian Koperasi dan UKM mengajak pengusahawan mikro UMKM atau yang baru memulai usahanya untuk memanfaatkan aplikasi Laporan Akuntansi Usaha Mikro (Lamikro).
Asisten Deputi Pengembangan Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Budi Mustopo dalam sebuah kesempatan di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek mengatakan, aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah para pelaku usaha mikro untuk membuat laporan keuangan.
Ia mengatakan, jika hampir 90 persen pelaku usaha mikro mengerjakan usahanya seorang diri, dan masih jarang sekali yang membuat laporan keuangan. Aplikasi yang diluncurkan pada akhir 2017 ini dibuat agar para pelaku usaha mikro dapat dengan mudah membuat laporan keuangan, sehingga pengusaha dapat memonitor usaha mereka.
“Lamikro bisa secara otomatis menghitung, baik dari pemasukan, pengeluaran, hingga untung dan rugi pada suatu usaha,” kata Budi.
Budi menambahkan, tidak hanya bagi pelaku UMKM, tetapi Lamikro juga bisa dipergunakan untuk para pedagang kelontong atau pedagang kecil, yang belum memiliki karyawan. “Untuk pedagang kecil juga bisa. Pokoknya yang masih dalam omzet mikro lah,” kata Budi.
Ditanya tentang berapa jumlah unduhan dari aplikasi ini, Budi menjawab masih relatif sedikit. “Hingga saat ini, jumlah unduhan baru mencapai angka 8,000 unduhan, dengan 6.300 saja yang aktif mengakses dan memanfaatkan aplikasi ini,” sebut Budi.
Budi mengaku prihatin, sebab banyak usahawan yang telah memiliki gawai, tetapi masih enggan untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi ini.
Meski begitu, Budi juga mengakui, keterbatasan seperti sarana internet juga bisa menjadi salah satu alasan, serta tentang pengisian NPWP yang terdapat pada aplikasi tersebut, yang menyebabkan sebagian pengusaha sukar untuk mengakses, karena takut soal pajak. “Menurut saya, selain mereka masih malas untuk berurusan dengan internet, mereka juga takut karena memasukan NPWP di sana,” kata Budi.
Kenyataannya, menurut Budi, aplikasi ini masih tetap bisa diakses tanpa memasukan NPWP. Pemikiran tersebut , ujarnya, sangat disayangkan, sebab membayar pajak adalah wajib hukumnya untuk pembangunan negara. “Jika alasan mereka itu, kami sangat menyayangkan. Itu artinya masih banyak pengusaha kita yang belum sadar pajak. Padahal bayar pajak itu wajib untuk pembangunan bangsa,” terangnya.
Masih sedikitnya jumlah unduhan untuk aplikasi Lamikro tersebut, tukas Budi, membuat Kementerian gencar mensosialisasikannya di tiap kesempatan. “Kami gencar promosikan aplikasi ini, termasuk di Tuban. Alhamdulillah beberapa sudah ada yang langsung mengunduh. Syukur-syukur benar-benar digunakan. Manfaatnya sangat banyak lho,” jelentreh Budi.
Diketahui, hingga saat ini jumlah unduhan untuk aplikasi Lamikro masih pada kisaran 8.000 unduhan, dan 6300 saja yang aktif mengakses atau memanfaatkan aplikasi ini.
Aplikasi ini dapat dengan mudah diakses pada telepon genggam android, dengan cara mengunduhnya di play store. (nurul jamilah/hei)