Foto : Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di GOR Rangga Jaya Anoraga. (nurul)

Kerjasama Untuk Cegah Rokok Ilegal

Tubankab - Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memberantas penyebaran rokok ilegal, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Surabaya, dan Pemkab Tuban, untuk melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di GOR Rangga Jaya Anoraga Sabtu, (27/10).

Kepala Bagian BUMD Biro Administrasi Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Umbar Muharmadi, menjelaskan, pentingnya sosialisasi tersebut dilakukan, adalah berkenaan dengan besarnya sumbangsih pajak rokok atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)untuk penerimaan negara.

Ia mengatakan, dari 2010 hingga 2017 kontribusi Jawa Timur lebih dari  50 persen, dari total nasional.  Untuk itu, perlu adanya upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dengan tema pemberantasan rokok ilegal secara berkesinambungan.

“Mengingat kontribusinya yang besar bagi negara, maka kami menganggap perlu adanya sosialisasi untuk optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai ini,” kata Umbar.

Selain itu, tujuan dari sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa memahami ketentuan bea cukai, serta meningkatkan peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. “ Saya harap, masyarakat yang hari ini datang, bisa mensosialisasikan ke tetangga dan lainnya yang sampai sekarang masih memproduksi rokok tanpa pita cukai atau ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tuban, Sunarto mengungkapkan, kontribusi pajak rokok  untuk APBN sebesar Rp153 triliun dalam satu tahun. “Pabrik rokok di Jawa Timur makin tahun memang makin sedikit, tapi karena pemerintah menaikan cukai, jadi masih menjadi pendapatan terbesar negara hingga saat ini,” ungkapnya

Ia juga mengatakan, Tuban sendiri mendapatkan pembagian mencapai Rp 16 miliar pada 2017. “Dengan alokasi penggunaan anggaran dari DBHCHT, 50 persennya digunakan untuk bidang kesehatan, sisanya untuk program pembangunan lainnya melalui  beberapa OPD,” jelas Sunarto. Ia berharap, dana alokasi tersebut juga akan bertambah di tahun 2019.

Lebih jauh mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Tuban ini mengatakan, sosialisasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya produsen rokok, agar melegalkan produksinya melalui bea cukai. “Saya harap, sosialisasi ini bisa benar-benar menekan peredaran rokok illegal, khusunya di Tuban. Kalau dibuat sendiri dan dipakai sendiri tidak apa-apa, tetapi kalau dijual, ini merugikan negara dan ilegal karena tidak pakai pita cukai,” jelentrehnya.

Diketahui, ada dua pabrik rokok yang berdiri di Tuban, yaitu pabrik di Desa Pakah, Kecamatan Semanding, serta satu lagi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.

Adapun acara tersebut diikuti oleh lebih dari 500 orang, terdiri dari produsen rokok, petani tembakau, serta penerima DBHCHT.  Di depan GOR juga berjejer stan dari beberapa OPD penerima manfaat DBHCHT, seperti UKM binaan Diskoperindag, stan Dinas Kesehatan, PTSP dan Naker. (nurul jamilah/hei)

comments powered by Disqus