Ketua Pengadilan Agama Keluhkan Banyaknya Pemohon Diska
- 27 April 2021 20:15
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 744
Tubankab - Ketua Pengadilan Agama Tuban Nur Indah mengeluh terkait banyaknya pemohon dispensasi nikah (Diska) yang mencapai 68 pendaftar pada bulan ini.
Keluhan tersebut disampaikan Nur Indah saat melakukan kunjungan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Selasa (27/04).
"Sekali datang satu pendaftar bisa membawa 8 orang, sehingga menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, ini harus segera ditanggulangi. Caranya perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait, sampai tingkat terbawah, untuk tidak menikahkan anak di bawah umur.
"Di KUA di konseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke Pengadilan Agama," pintanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menyampaikan mengenai sosialisasi Kemenag di setiap kesempatan acara selalu menyelipkan sosialisasi Surat Edaran Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak.
"UU Nomor 1 tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 tahun 2019 bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. Edaran itu disampaikan kepada kepala daerah setempat," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimais Kemenag Tuban, Mashari menambahkan perlunya dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan, sehingga ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.
"Dengan adanya sosialisasi bersama, nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah, yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," harapnya.
Data dari Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, As'ad, jumlah pemohon dispensasi tahun 2021 sejumlah 224 perkara, dengan rinciannya Januari 72 perkara Diska, Februari 37 perkara Diska, Maret 47 perkara Diska dan April 68 perkara Diska. (chusnul huda/hei)
Sumber: Kemenag Tuban