Foto : Komisi Informasi Jatim saat gelar dialog. (yeni)

Komisi Informasi dan Ombudsman Jatim Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Ini Tujuannya

  • 07 May 2025 16:56
  • Heri S
  • Umum,
  • 52

Tubankab-Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Untuk itu, keterbukaan informasi harus dirawat, dipelihara, dan terus tumbuh demi masa depan pemerintahan yang semakin baik.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim, M. Yunus Mansur Yasin, dalam dialog bertajuk “Pelayanan Informasi Publik : Seberapa Mudah Masyarakat Mengaksesnya?”. 

Dialog yang bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jatim ini dilaksanakan secara daring dan disiarkan langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pradya Suara Tuban, Rabu (07/05). 

Dikatakan, pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025 sekaligus Hari Jadi ke-15 KI Jatim yang diperingati setiap 30 April, pihaknya mendorong semangat keterbukaan informasi khususnya di wilayah Provinsi Jatim.  Dengan tema regional "Berkolaborasi Mewujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara yang Transparan, Partisipatif, dan Akuntabel," diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan di semua sektor pembangunan Jawa Timur.

Menurut Yunus, sapaannya, keterbukaan informasi merupakan sebuah keniscayaan bagi negara demokrasi. Hal ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. 

Guna meningkatkan keterbukaan informasi publik, tambahnya, tiap tahun KI Jatim melakukan monitoring dan evaluasi (monev) melibatkan seluruh kabupaten/kota, BUMD, OPD, KPU, Bawaslu, dan pemerintahan desa. Hasilnya, dari tahun ke tahun, menunjukkan perkembangan yang positif. 

“Pada tahun 2024, terdapat 16 kabupaten/kota dengan kategori informatif dan ini merupakan angka tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini, menunjukkan bahwa bukan hanya masyarakat yang harus paham terhadap keterbukaan informasi publik, tetapi badan publik juga semakin patuh,” tandasnya.

Baginya, keterbukaan harus disertai akuntabilitas. Sementara itu, transparansi yang dibarengi dengan akuntabilitas tentu akan meningkatkan kepercayaan publik. 

Selanjutnya, Yunus juga menjelaskan mekanisme permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ditegaskan, bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk memberikan atau memenuhi akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Jika merasa tidak mendapatkan informasi publik dari badan publik, imbuhnya, masyarakat dapat mengadu ke Komisi Informasi. Komisi Informasi dapat memfasilitasi laporan aduan tersebut.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, mengungkapkan bahwa Ombudsman ikut menjamin keterbukaan informasi publik sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menekankan pentingnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara layanan publik.

“Dalam dimensi proses, perlu menguji apakah standar pelayanan benar-benar diinformasikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Karena, rata-rata pengaduan yang masuk ke Ombudsman itu pangkal masalahnya adalah standar pelayanan yang tidak transparan,” ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya mendorong penyelenggara layanan supaya melakukan pembenahan tata kelola pengaduan dan memastikan PPID-nya berfungsi dengan baik. Karena, PPID dibutuhkan masyarakat ketika mereka mengalami kekurangan informasi dalam mengakses layanan.

“Kata kuncinya adalah masyarakat harus menyadari bahwa hak-hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dan setara itu dijamin oleh konstitusi. Kalau mengalami pelayanan publik yang buruk, silakan mengadu ke Ombudsman,” pungkasnya. (yeni dh/hei)

comments powered by Disqus