KPP Pratama Siap Buka Layanan Tatap Muka, Ini Jadwalnya
- 12 June 2020 21:47
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 2824
Tubankab - KPP Pratama Tuban akan kembali melanjutkan layanan perpajakan secara tatap muka, setelah dihentikan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
“Terhitung mulai Senin (15/06), kami akan membuka layanan perpajakan tatap muka,’’ ujar Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio melalui pers rilisnya, Jumat (12/06).
Kendati demikian, Eko menandaskan, tidak keseluruhan layanan dibuka, kecuali untuk pelayanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib E-Filing, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online.
“Ada item-item tertentu yang sengaja dilakukan dalam bentuk non tatap muka. Pasalnya, prosesnya mudah,’’ tuturnya.
Untuk aktivasi EFIN, imbuh Eko, bisa dilakukan melalui email Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kemudian kalau wajib pajak Lupa EFIN, bisa melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak. Adapun untuk VAT refund, melalui email KPP yang melayani VAT refund.
Ia menyatakan, layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk memastikan jarak aman. Sehingga, jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.
“Petugas KPP yang akan melayani masyarakat wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, face shield, dan atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan,’’ jelasnya.
Bahkan, imbuh Eko, pelayanan perpajakan di masa new normal ini, kantor tidak hanya menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, kantor juga sudah didesain dan diatur sesuai protokal yang ada. “Yang jelas ada beberapa perubahan, " katanya.
Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi, masih tutur Eko, dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat).
“Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan,’’ cetusnya.
Untuk layanan yang belum tersedia secara online, pihaknya mengarahkan pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos (jasa kurir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.
"Kami selalu mempermudah pelayanan, baik itu melalui Medsos atau yang lainnya. Mari kita tumbuhkan kesadaran pajak dari diri pribadi, keluarga dan orang sekitar, " ajaknya. (chusnul huda/hei)