KPU Tuban Bersama Forkopimda dan Parpol Gelar Rakor, Bahas Hal Ini
- 12 October 2023 17:28
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 592
Tubankab - KPU Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi kampanye Pemilu 2024 di aula lantai 2 KPU setempat, Kamis (12/10).
Dalam rakor tersebut, KPU menghadirkan Forkopimda, parpol peserta Pemilu, OPD terkait, Bawaslu dan beberapa pihak terkait.
Ketua KPU Tuban, Fatkul Iksan dalam sambutannya mengatakan, sesuai tahapan pada bulan depan, tepatnya 3 November akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Tuban.
"Sehingga sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye, 25 hari setelah penetapan DCT masa kampanye Pemilu serentak 2024 dimulai," ujar Fathul.
Ia melanjutkan, masa kampanye tersebut dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi ini.
"Harapannya, dengan rakor dan sosialisasi ini kita memiliki pemahaman yang sama, dan ketika sudah memasuki masa kampanye dapat berjalan lancar, aman dan sukses tanpa ada kendala," timpalnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin menambahkan, acara rakor dan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh stakeholder.
"Sosialisasi ini melibatkan parpol yang mempunyai kepentingan sangat besar, sehingga butuh pemahaman yang cukup untuk membedakan mana yang boleh dan mana larangan dalam Pemilu," ungkap Arifin.
Hal itu, terang Arifin, karena aturan teknis yang mengatur mana yang boleh dan mana larangan atau pelanggaran adalah ranah peraturan KPU.
"Kita sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap semua peserta pemilu yang sudah hadir," pujinya.
Terkait maraknya pemasangan alat peraga, ia tegaskan, kapasitas Bawaslu adalah upaya pencegahan. Saat ini, Bawaslu dan jajaran di bawah telah menginventarisir, dan jumlahnya hampir 1.000 alat peraga se Kabupaten Tuban.
"Namun kita masih melakukan kajian, apakah alat peraga tersebut kategori unsur citra diri dan siapa yang melakukan pemasangan. Tidak serta merta disimpulkan itu melanggar atau tidak," bebernya.
Sebab, menurutnya, Bawaslu sadar bahwa sejak parpol ditetapkan sebagai peserta pemilu, mereka diberikan kesempatan untuk sosialisasi.
"Ada ruang-ruang sosialisasi yang diatur dalam PKPU. Tetapi juga ada batasan boleh sosialisasi dan pendidikan di internal parpol," sambung komisioner 2 periode itu.
Atas nama Bawaslu, ia akan melakukan pencegahan dengan memberikan imbauan untuk menahan diri agar parpol tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye tersebut.
"Selain itu, kita juga mengimbau kepada bakal caleg yang belum ditetapkan DCT agar menahan diri, sebab belum start kampanye," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar parpol memberikan pemahaman dan informasi kepada bakal calegnya terkait aturan-aturan sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023. (chusnul huda/hei)