Foto : Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya. (yavid)

Larangan Medsos Rangkap E-Commerce, Begini Tanggapan Diskopumdag Tuban

Tubankab - Larangan penggunaan medsos merangkap e-commerce, mendapatkan tanggapan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban.  

Menurut Kepala Diskopumdag Tuban, Agus Wijaya, penutupan layanan media sosial yang merangkap e-commerce, seperti tik-tok, harus diperhatikan dari dua sisi yang berbeda, baik pelaku usaha offline maupun yang online. 

“Kami (Diskopumdag, red) perlu menanggapi hal ini dengan bijaksana, karena terkait kebijakan ini pasti ada dampak positif dan negatifnya. Karena itu Pemkab Tuban memfasilitasi dengan penyediaan aplikasi yang namanya PenglarisKU. Ini sudah berjalan di lokal Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” terang Agus kepada awak media, Senin (9/10).

Pada aplikasi PenglarisKU, Agus sapaan akrabnya menjelaskan, untuk sementara belum bisa diakses karena perlu adanya perbaikan atau maintenance oleh Bank Jatim selama satu bulan ke depan.

Selanjutnya untuk para pelaku usaha online terdampak, pihaknya akan mengundang para pelaku usaha yang sering bertransaksi secara online, untuk difasilitasi dengan turut menyalurkan ke e-commerce yang sudah ada, supaya tumbuh kontribusi yang positif terkait hal ini.

Agus menuturkan, hal ini merupakan tantangan bagi Diskopumdag Tuban, karena kebijakan tersebut berkaitan dengan peningkatan pendapatan masyarakat atau dari proses pertumbuhan ekonomi daerah. 

“Kami akan memantau, apakah kebijakan ini  hanya berdampak pada media sosial TikTok atau merambat ke media sosial yang lain. Sehingga, kami bisa merumuskan kebijakan baru yang terkait, baik peningkatan pada pelaku usaha online ataupun offline, yang keduanya bisa saling menguatkan,” tutupnya. (yavid rahmat perwita)

comments powered by Disqus