Foto : Legislatif dan Eksekutif saat gelar rapat paripurna. (chusnul)

Legislatif dan Eksekutif Gelar Rapat Paripurna, Ini yang Dibahas

Tubankab - DPRD Kabupaten Tuban menggelar rapat paripurna bersama eksekutif terkait 10 raperda eksekutif dan inisiatif di ruang paripurna DPRD setempat, Rabu (21/08).

"10 raperda itu meliputi 6 raperda eksekutif dan 4 raperda inisiatif DPRD Tuban," ungkap Ketua DPRD Tuban HM Miyadi dikonfirmasi usai paripurna, Rabu (21/08).

Agenda paripurna ini sempat tertunda, yaitu laporan panitia khusus (Pansus) 1,2, 3 dan 4 tentang 10 Raperda 2024.

Dari 10 Raperda ini, Miyadi tegaskan setelah melalui pembahasan dan kajian ada 1 raperda yang menurut kesimpulan pembahasan belum dapat dilanjutkan dan diminta untuk dibenahi serta dimasukkan dalam rencana raperda 2025.

"Yang 9 raperda telah kita sepakati bersama dan 1 raperda akan dibahas dalam raperda 2025," ujarnya.

Adapun alasan 1 raperda itu belum dapat dilanjutkan, ia mengaku, raperda tersebut harus menyesuaikan dengan UU yang baru turun tahun ini, sebab belum termasuk dalam pembahasannya.

"Dan itu harus disesuaikan dengan perundangan-undangan di atasnya," tegasnya.

Sementara itu, Sekda Tuban, Budi Wiyana mewakili Bupati Tuban yang berhalangan hadir menambahkan, 1 raperda yang ditangguhkan itu termasuk dari 4 raperda inisiatif DPRD, sedangan 6 raperda eksekutif semuanya disetujui.

"Raperda yang ditangguhkan itu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman," beber Budi Wiyana.

Alasannya, masih kata Budi, belum mengakomodir aturan-aturan terbaru, sehingga Pemkab mengusulkan untuk dilakukan kajian lagi. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus