Lolos Seleksi, 634 Calon PPPK Tuban Mulai Urus DRH-NI
- 27 December 2023 14:52
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 338
Tubankab - Sebanyak 634 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhasil melewati tahapan seleksi, saat ini tengah melakukan proses pengisian dokumen Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH-NI).
Data tersebut diperoleh melalui pengumuman resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, dengan Nomor: 811/8683/414.203.2/2023.
Dari total keseluruhan 909 formasi yang tersedia pada formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan, sebanyak 634 di antaranya telah terisi. Rinciannya mencakup 73 calon PPPK tenaga teknis yang mengisi dari 107 jumlah formasi, serta 561 calon PPPK tenaga kesehatan yang mengisi dari 802 formasi yang tersedia.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, S.H., menjelaskan bahwa pada pengisian Daftar Riwayat Hidup ini merangkum informasi lengkap mengenai calon PPPK yang telah berhasil melewati tahap seleksi kompetensi dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Peserta diharuskan melengkapi DRH-NI sebagai bagian dari proses setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
“Bagi peserta yang sudah dinyatakan lolos PPPK 2023, maka secara otomatis akan masuk pada tahap pengisian DRH-NI PPPK yang dijadwalkan sejak 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024,” terangnya kepada repoter tubankab.go.id, Rabu (27/12).
Termasuk pada pengisian DRH-NI sendiri, lanjutnya, meliputi berkas kesehatan yang harus dipenuhi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam proses administrasi tersebut, khususnya untuk wilayah Kabupaten Tuban, telah diatur dan dijalankan secara terkoordinasi pada RSUD dr. R. Koesma Tuban dan Mapolres Tuban.
Fien-panggilan Kepala BKPSDM Tuban- berpesan kepada calon PPPK, untuk dapat lebih teliti dalam mengecek dan mengoreksi kembali berkas yang telah diunggah sebelum mengirimkannya.
“Karenanya di batas waktu yang tersisa 2 minggu hingga 14 Januari ini, kami meminta para calon PPPK tahun 2023 dapat memanfaatkan secara maksimal waktu yang telah disediakan. Jangan sampai proses upload dilakukan di jam-jam terakhir, karena apabila ada berkas yang salah diunggah, peserta calon PPPK tidak memiliki waktu untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (yavid rahmat perwita/hei)