MASA PENGGUNAAN CANTRANG DIPERPANJANG, INI ALASANNYA
- 31 May 2017 14:05
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 455
Tubankab - Penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang yang rencananya akan dilarang dan mulai berlaku Juni ini, nampaknya akan diperpanjang hingga Desember mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Priyo Anggodo, Kabid Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, di ruang kerjanya, Rabu (31/05).
Menurut Priyo Anggodo, kepastian informasi tersebut diperolehnya langsung dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang perpanjangan pelarangan penggunaan cantrang.
Alasannya, kata Priyo, di sejumlah wilayah banyak nelayan masih belum mendapatkan alat pengganti cantrang yang disiapkan oleh pemerintah, berupa Gillnet (jaring yang dibentangkan) termasuk nelayan di Kabupaten Tuban.
Masih kata Priyo, diperpanjangnya masa larangan tersebut, sambil digunakan untuk melakukan penggantian alat cantrang yang direkomendasikan dari pemerintah pusat berupa Gillnet, bubu dan pancing.
“Cantrang para nelayan akan diganti, dengan catatan diserahkan ke sini,” ungkapnya.
Pada 2016, imbuh Priyo, pihaknya mendapat jatah dari pemerintah pusat pengganti cantrang sebanyak 294 unit. Dari 294 unit tersebut akan diberikan kepada nelayan yang sudah memiliki Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan memiliki Kartu Nelayan.
Harapannya, ujar Priyo, untuk 2017 bisa mendapatkan jatah sebanyak-banyaknya, sebab berdasarkan data hingga saat ini, jumlah nelayan Kabupaten Tuban yang diduga menggunakan alat cantrang, sebanyak 2.965 armada kapal di bawah 10 GT (Gross Tonage).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan kebijakan moratorium penggunaan cantrang pada tahun ini. KKP beralasan penggunaan cantrang merusak lingkungan dan juga berpotensi menangkap ikan-ikan kecil.
Sebagai gantinya, nelayan diminta menggunakan alat yang bernama gillnet. Gillnet adalah jaring yang dibentangkan secara vertical, sehingga KKP menganggap penggunaan alat ini lebih aman dibandingkan cantrang. Gillnet sendiri sudah mulai dibagikan pemerintah untuk nelayan dengan ukuran kapal 10 GT (Gross Tonage). (chusnul huda/hei)