Menkomdigi : PP Tunas Tegaskan Larangan Eksploitasi Anak di Platform Digital
- 28 March 2025 18:41
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 26
Tubankab – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) melarang platform digital, termasuk gim online dan media sosial, menjadikan anak sebagai komoditas. Regulasi ini menegaskan bahwa kepentingan perlindungan anak harus diutamakan dibanding aspek komersialisasi.
PP Tunas, yang merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital, telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025). Dalam jumpa pers selepas acara, Menkomdigi menegaskan bahwa regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” ujar Meutya Hafid.
PP Tunas memiliki lima poin utama dalam pengaturan perlindungan anak di dunia digital:
1. Perlindungan anak lebih utama – Platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi.
2. Larangan profiling data anak – Platform dilarang mengumpulkan dan menganalisis data anak untuk kepentingan bisnis.
3. Batasan usia dan pengawasan akun – Platform wajib menerapkan aturan usia dengan sistem pengawasan ketat dalam pembuatan akun.
4. Larangan eksploitasi anak sebagai komoditas – Anak tidak boleh dijadikan objek komersial dalam sistem digital.
5. Sanksi tegas bagi pelanggar – Platform yang melanggar regulasi akan dikenai sanksi yang jelas dan tegas.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan profiling data anak. Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya, eksploitasi komersial, serta pelanggaran data pribadi.
Terkait pembatasan usia, PP Tunas menetapkan kategori berdasarkan tingkat risiko platform. Anak-anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform dengan akun milik orang tua dan pendampingan penuh. Sementara itu, anak berusia 13 tahun dapat memiliki akun mandiri untuk platform dengan risiko rendah. Bagi platform dengan risiko kecil hingga sedang, akses mandiri diperbolehkan mulai usia 16 tahun, sedangkan di usia 18 tahun, anak diperbolehkan memiliki akun tanpa batasan tambahan.
“Anak-anak yang ingin memiliki akun secara mandiri harus mengikuti ketentuan usia yang telah ditetapkan. Kami tidak menerapkan aturan secara pukul rata, tetapi mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak,” jelas Meutya Hafid.
PP Tunas diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, memastikan anak-anak terlindungi dari ancaman eksploitasi, serta membangun lingkungan digital yang sehat bagi generasi masa depan. (*/dadang bs/hei)