MESKI GRATIS, KESADARAN MASYARAKAT MASIH RENDAH URUS DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Tubankab – Dokumen kependudukan adalah dasar bagi seluruh pelayanan publik. Hampir tidak ada pelayanan publik yang tidak membutuhkan dokumen kependudukan. Namun, hal tersebut sering diabaikan masyarakat, sehingga mereka menyesal dikemudian hari saat membutuhkannya.

“Setiap penduduk berkewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa, sehingga bisa diwujudkan dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), KTP dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013,’’ kata Sekretaris Daerah Pemkab Tuban DR. Ir. Budi Wiyana, M.Si, saat membacakan sambutan Bupati Tuban, H. Fatchul Huda, saat upacara rutin setiap tanggal 17 di halaman Kantor Pemkab Tuban, Jumat (17/06).

Lebih lanjut Sekda Tuban mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat masih sangat rendah dan itu perlu dipahami karena meskipun pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis, akan tetapi masyarakat baru mengurus apabila dalam keadaan mendesak atau sangat membutuhkan, misalnya mau menikah, meminjam uang di bank, mengurus surat ijin mengemudi (SIM) dan sebagainya.

“Dan sebagian besar masyarakat lebih memilih cara instan, artinya tidak diurus sendiri atau lebih memilih biro jasa, sehingga membutuhkan biaya. Inilah yang sering dijadikan argumentasi masyarakat untuk memvonis bahwa pelayanan itu mahal dan lamban, padahal penundaan pengurusan biasanya justru pada biro jasa,” beber mantan Kepala Bappeda Tuban ini.

Dalam sambutan bupati tersebut juga ditegaskan, seluruh aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban agar benar-benar mencermati dan memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing, untuk kemudian dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. “Aparatur Pemkab Tuban harus Istiqomah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat,” tutur Sekda. (nul/hei)

comments powered by Disqus