Meski Sudah Berakhir, Pemerintah Jaga dan Awasi Aset Program PNPM Mandiri Pedesaan
- 06 September 2018 14:09
- Yolency
- Kegiatan Pemerintahan,
- 3711
Tubankab - Guna menjaga dan mengawasi aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa (Dispemas) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Tuban, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan pembinaan dan pengembangan aset PNPM Mandiri Pedesaan di kantor Dispemas dan KB setempat, Kamis (06/09).
Kegiatan ini, dihadiri 57 peserta perwakilan dari ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di masing-masing kecamatan di Kabupaten Tuban.
Ir. Soesilo Hadi Irwanto, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat pada Dispemas dan KB Tuban mengatakan, sebenarnya program tersebut sudah berakhir pada 2014 silam. Namun demikian, pihaknya mengaku mempunyai aset yang saat ini masih dikelola oleh masyarakat. Sehingga, setiap bulan pihaknya adakan Rakor ini dengan pihak terkait guna pengendalian dan pengawasan aset tersebut.
Pengendalian aset yang berjumlah besar tersebut, Soesilo melajutkan, harus disertai dengan pengawasan dan pembinaan. Jika tidak ada pengawasan ataupun pembinaan, pihaknya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Seperti penyelewengan dan penyalahgunaan aset,” ucapnya.
Program tersebut, dikatakan Soesilo, merupakan bantuan dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat pedesaan. “Oleh karena itu, harus kita jaga dan kembangkan,” terangnya.
Kemudian, Soesilo juga menyampaikan bahwa pihak Dispemas dan KB Tuban hanya menangani PNPM Mandiri pedesaan, di mana juga terdapat PNPM Mandiri Perkotaan yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk Kecamatan Tuban sendiri, lanjut Susilo masuk dalam PNPM Mandiri Perkotaan.
PNPM Mandiri Pedesaan ini sendiri, tukasnya, adalah program nasional yang dimulai pada 2007 dan berakhir 2014. Program ini, lanjut Soesilo, merupakan transformasi dari program sebelumnya yang bernama Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
Dikatakan Soesilo, terdapat dua jenis kegiatan untuk PNPM Mandiri Pedesaan ini. Pertama adalah aset dana untuk pembangunan fisik kepada desa yang menerima dana bantuan. Dana bantuan tersebut dipergunakan desa untuk pembangunan fisik desa yang mereka ajukan atau butuhkan.
Menurutnya, untuk jenis kegiatan yang kedua adalah berupa aset dana untuk pengembangan usaha dalam bentuk bantuan simpan pinjam kepada masyarakat desa yang membutuhkan. Terdapat dua jenis simpan pinjam dalam kegiatan ini, yaitu simpan pinjam perempuan (kelompok perempuan) dan Kelompok Ekonomi Produktif (KEP). “Yaitu orang yang mempunyai usaha,” jelas Soesilo.
Untuk aset fisik, dikarenakan sudah berjalan dan jadi sebuah bangunan, maka lanjut Soesilo, aset tersebut diserahkan kepada desa. Artinya, bangunan fisik tersebut sudah menjadi milik desa. Sehingga, masih terangnya, desa berkewajiban untuk mengelola aset fisik tersebut. Sedangkan untuk aset dana, yaitu dalam bentuk simpan pinjam, saat ini dikelola oleh pihak yang menerima bantuan. “Aset dana ini yang kita kembangkan, jaga, dan pantau sampai hari ini dan seterusnya,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aset PNPM Mandiri Pedesaan ini, dikelola oleh UPK masing-masing kecamatan sebagai pelaksana teknis. Selain itu, aset PNPM Mandiri Pedesaan yang pihaknya kembangkan dan pantau sampai dengan saat ini, terdapat pengembangan pada aset tersebut setiap tahunnya. “Sampai tahun ini, aset total sudah menginjak Rp. 80 miliar dari 19 kecamatan,” terangnya.
Karena dana ini adalah amanah dari pemerintah untuk masyarakat, ia berharap kepada pengelola aset seperti UPK dan BKAD agar bisa melindungi, mengembangkan dan menjaga dana aset tersebut. “Jangan sampai terjadi penyelewengan aset yang mungkin dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (tauviqurrahman/hei)