Foto : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Tuban, Mochamad Sudarsono. (udin)

Meski Tuban tak Masuk Kerawanan Netralitas ASN, Bawaslu Tetap Beri Atensi Pengawasan

Tubankab - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Mochamad Sudarsono menginformasikan bahwa Kabupaten Tuban sementara ini tidak termasuk kabupaten yang masuk dalam peta kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. 

Meski demikian, lanjut Nonok, panggilan akrabnya, sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kabupaten Tuban tetap memberikan atensi di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

"Terutama bagi PNS, Kades dan juga perangkat desa yang sementara ini memiliki potensi kerawanan pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di pasal 2, yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Karena itu, lanjut Nonok, netralitas ASN juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, dengan harapan ASN dapat mengedepankan profesionalitasnya sebagai ASN dengan tidak mendukung atau mengarah kepada salah satu peserta Pemilu Tahun 2024.

Ia menegaskan, pegawai pemerintahan dilarang melakukan pengerahan mobilisasi massa, terlibat ikut serta tim atau pelaksana dalam kampanye pemilu. 

"Sesuai UU, mereka dilarang terlibat politik praktis, dan harus menunjukkan profesionalitas dalam pelayanan masyarakat. Namun demikian, mereka tetap mendapatkan hak pilih," dalihnya.

Komisioner Bawaslu asal Bancar ini juga meminta semua pihak terkait untuk mengikuti aturan yang ada. Sehingga proses demokrasi dalam Pemilu serentak 2024 berjalan sesuai undang-undang yang berlaku. (achmad choirudin/hei)

comments powered by Disqus