Meski Tuban tak Termasuk PPKM, Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tetap Ditingkatkan
- 11 January 2021 18:01
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 809
Tubankab - Gubernur Jawa Timur, Dra. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menetapkan sebanyak 11 kabupaten/kota di Provinsi Jatim diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021.
Adapun 11 kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Penetapan 11 kabupaten/kota tersebut berdasarkan pertimbangan atas Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yakni diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14%) dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%. Pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim.
Gubernur Khofifah juga mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
“Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di bumi Jawa Timur ini,” jelasnya dalam siaran Pers tertanggal 9 Januari 2021.
Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan meski tidak termasuk daerah yang diwajibkan PPKM, Satgas Covid-19 kabupaten Tuban di semua tingkatan konsisten melakukan pencegahan dan penanggulangan.
Di antaranya, kata Endah, mengoptimalkan kegiatan penyuluhan berupa Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dan penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Perbup Tuban Nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Satgas juga akan memperketat pemberian izin rekomendasi kegiatan,” ungkapnya, Senin (11/01).
Endah menjelaskan PPKM membatasi beberapa kegiatan masyarakat yang berisiko tinggi terjadinya penularan. Pembatasan tersebut mencakup tempat kerja, rumah makan, sekolah, pertokoan.
“Dengan mengurangi kegiatan yang berisiko tinggi, diharapkan kejadian transmisi bisa dikurangi dan tambahan pasien terkonfirmasi positif bisa ditekan,’’ harapnya.
Oleh karena itu, lanjut Endah, Pemkab Tuban segera menetapkan regulasi baru untuk restoran dan pusat keramaian. Di samping itu, akan dillakukan penambahan Rumah Sehat dan Rumah Isolasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan saling mengingatkan mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, mengurangi aktivitas di luar rumah untuk kegiatan yang tidak mendesak.
“Tempat paling aman adalah di rumah, berpergian dilakukan hanya bila benar-benar diperlukan,” sambungnya.
Untuk diketahui, persebaran Covid-19 Kabupaten Tuban pada 10 Januari 2021, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 43 orang, penambahan pasien sembuh sebanyak 40 orang, dan pasien meninggal bertambah 5 orang. Sehingga jumlah kumulatif kasus Covid-19 sebanyak 2.128 orang, jumlah pasien sembuh sebanyak 1.534 orang, jumlah pasien meninggal 219 orang. (m agus h/hei)
Sumber : Media Center