Foto : Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray Patayama saat berikan imbauan kepada para sopir gudang bongkar muat distributor semen. (chusnul)

Minimalkan Pelanggaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Tuban Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Tubankab - Guna meminimalkan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polres Tuban melalui Unit Turjawali melaksanakan sosialisasi di gudang bongkar muat distributor PT Semen Bima yang berlokasi di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Tuban, Kamis (15/06).

"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat, sebab dijumpai driver perusahaan tersebut diduga melawan arus," ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Kistelya Ray.

Kunjungan ini, lanjut Kistelya, untuk menegur sekaligus sosialisasi agar ini tidak terjadi lagi. Ini juga berlaku untuk perusahaan lain yang memiliki armada bongkar muat.

"Namanya aturan, ini juga berlaku untuk perusahaan lainnya, bukan hanya PT Semen Bima, agar lebih peduli dan sadar," harap Ipda Kistelya.

Ia mengimbau kepada sopir agar dalam membawa kendaraan tidak melanggar lalu lintas, apalagi yang membahayakan masyarakat atau pengguna jalan lainnya. Hal ini juga dalam rangka menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tuban.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan driver agar selalu menjaga keselamatan di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas," timpalnya.

Penegakan aturan ini dilakukan, lanjut, Kistelya, mengingat masih tingginya angka kecelakaan di Kabupaten Tuban. Berdasarkan data Polres Tuban, pada 2022 lalu angka laka lantas di Tuban mencapai 1.313 kasus atau meningkat 64,33 persen dari tahun sebelumnya.

"Kecelakaan itu muncul pasti awalnya karena pelanggaran, selanjutnya selalu cek kendaraan sebelum bepergian dan periksa kondisi fisik," imbaunya.

Untuk diketahui, gudang bongkar muat PT Semen Bima selaku distributor wilayah Tuban, Bojonegoro dan Lamongan memiliki 12 armada truk dan 12 sopir.

Sementara itu, pengelola gudang PT Semen Bima, Junarko mengaku meminta maaf atas kesalahan driver dari perusahaan tersebut.

"Ke depannya, setelah ada teguran ini jika diketahui drivernya melanggar lagi, maka perusahaan lepas tangan. Jika kena tilang silakan dibayar sendiri," tegas dia.

Jika ditemui melanggar lagi, tukas Junarko, akan diberikan sanksi dari perusahaan. "Yang pasti perusahaan siap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku," pungkasnya. (chusnul huda/hei)

comments powered by Disqus