Foto : Bupati Tuban H. Fatchul Huda (kiri) saat melakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Tuban Mustofa. (tauviq)

MoU Pemkab dengan Kejari Tuban, Bupati : Tidak Hanya Bertujuan Ketika Ada Masalah

Tubankab - Pemkab Tuban menjalin kerjasama dengan Kejari Tuban yang tertuang dalam nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Tuban H. Fatchul Huda dan Kejari Tuban Mustofa di gedung Korpri, Jumat (26/10).

Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya, wakil bupati, sekda, asisten, dan staf ahli, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tuban.

Mustofa, dalam sambutannya menjelaskan, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai payung hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara bagi Pemkab Tuban, sebagaimana diketahui bahwa kejaksaan selain melaksanakan fungsi penyelidikan dan penuntutan, juga mempunyai tupoksi sebagai jaksa pengacara negara.

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, sambungnya, nanti dapat dijadikan sebagai payung hukum, di mana Kepala OPD bisa membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) langsung kepada kejaksaan apabila menemukan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik sebagai penggugat maupun tergugat. “Namun, sifatnya terserah kepada Kepala OPD, apakah akan menguasakan atau ditindaklanjuti sendiri,” terangnya.

Demikian juga bagi perusahaan daerah, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ataupun Bank Perkreditan milik Pemkab Tuban, dapat juga menguasakan kepada pihaknya apabila terdapat permasalahan. “Seperti apabila tagihan yang menunggak akan kita bantu untuk penyelesaian masalahnya,” ungkapnya.

Dengan adanya MoU ini, pihaknya berharap agar para Kepala OPD, nanti bisa menindaklanjuti perjanjian ini. “Karena yang menjadi kinerja kami bukan MoU-nya, tetapi SKK yang disampaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengatakan, tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain maupun pemilihan hak, yang berhubungan dengan tugas Pemkab Tuban. Selain itu, imbuh bupati,  juga untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pihak terkait dalam melaksanakan tugas masing-masing.

“Jadi, kerjasama ini tidak hanya bertujuan ketika ada masalah, tapi juga untuk mencegah seminimal mungkin timbulnya masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” terang bupati.

Pokok-pokok kesepakatan tersebut, lanjut Huda, sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya. “Karena hasilnya baik, maka kami merasa perlu untuk melanjutkan di tahun berikutnya,” jelas bupati.

Setelah penandatanganan kesepakatan ini, bupati juga berharap agar seluruh Kepala OPD dapat memanfaatkannya untuk menunjang pelaksanaan tugas masing-masing. Dan jika memang diperlukan, lanjut bupati, maka masing-masing Kepala OPD dapat menindaklanjuti kesepakatan kerjasama, dengan kesepakatan yang poinnya lebih spesifik. “Yakni, menyesuaikan dengan tupoksi masing-masing OPD,” tutup bupati. (tauviqurrahman/hei)

comments powered by Disqus