Muji : Angling Dilarang Beroperasi di Trayek Angkot dan Becak
- 27 July 2018 16:03
- Heri S
- Kegiatan Pemerintahan,
- 1090
Tubankab - Sementara itu, launching angkutan lingkungan (Angling) hari ini sebagai tanda mulai resmi dioperasikan di Kabupaten Tuban. Kepala Dinas Perhubungan Muji Selamet menjelaskan, terkait dengan trayek, pihaknya telah mengatur trayek sedemikian rupa.
“Angling tidak boleh beroperasi di trayek angkot, serta becak Sunan Bonang, baik menurunkan atau menaikan penumpang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Angling dapat beroperasi di trayek tersebut pada jam-jam tertentu, di mana becak dan Angkot tidak beroperasi, seperti di malam hari. Pemesanan Angling bisa diakses melalui nomor yang tertulis di setiap armada.
Angling akan beroperasi di Kota Tuban, dan kecamatan terdekat seperti Semanding, Merakurak, Jenu, dan Palang. Penumpang dikenakan tarif sebesar Rp 6.000 per km, dengan maksimal 3 penumpang.
Diketahui, kendaraan bermotor roda tiga dengan mesin 4 Tak tersebut merupakan inisiasi dari Dinas Perhubungan, untuk menjadi salah satu pilihan alternatif angkutan kota di Tuban, yang selama ini dianggap telah mati suri.
Bekerjasama dengan PT. Ronggolawe Sukses Mandiri yang berperan sebagai operator pengelola, Dishub mengadakan angkutan lingkungan yang diproduksi oleh PT TVS Indonesia.
Angkutan mirip dengan bajaj tersebut dapat menopang berat hingga 320 kg, bagasi 40 kg, dengan kecepatan maksimal 50 km per jam. Ditaksir, harga per unit mencapai Rp.65 juta. Sopir kendaraan ini harus memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM), jenis SIM C.
Desain Angling Bumi Wali cukup menarik, dengan corak batik Gedog berbagai warna. (nurul jamilah/hei)