Foto : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Drs. Agus Priyono Hadi, MM. (tauviq)

Mulai Hari Ini Masyarakat Bisa Urus Pembuatan KTP-el di Kecamatan

Tubankab - Mulai hari ini (03/09), masyarakat Kabupaten Tuban, khususnya yang akan membuat KTP baru ataupun pengurusan KTP yang hilang, dapat mengurusnya di kantor kecamatan masing-masing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Drs. Agus Priyono Hadi, MM., menjelaskan bahwa pengurusan KTP-el yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan sejak 03 September 2018 ini, adalah sesuai dengan surat edaran Bupati Tuban tanggal 27 Agustus 2018 nomor 471/5217/414.104/2018.

Menurut Agus, salah satu tujuan dilaksanakannya pengurusan KTP-el di masing-masing kecamatan ini adalah dalam rangka untuk memberikan pelayanan kependudukan yang mudah dan cepat, sekaligus untuk mendekatkan masyarakat pada pusat pelayanan. “Serta sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Agus kepada reporter tubankab.go.id di ruang kerjanya, Senin (03/09).

Agus juga menjelaskan bahwa ketika semua persayaratan/perekaman pembuatan KTP-el sudah lengkap, maka pihak kecamatan akan mengirimnya kepada pihak Disdukcapil Tuban, untuk kemudian diverifikasi. Setelah verifikasi memenuhi syarat, semua perekeman KTP-el akan dicetak di Kantor Disdukcapil Tuban. “Tergantung jumlah KTP yang dicetak, jika banyak maksimal satu minggu sudah jadi,” terangnya.

Setelah selesai tercetak, lanjut Agus, KTP-el tersebut akan diantar pihaknya kepada kecamatan untuk kemudian akan diverivfikasi ulang di masing-masing kecamatan guna memastikan kevalidan data pemohon pembutan KTP-el tersebut.

Dijelaskan Agus, untuk melayani administrasi kependudukan bagi masyarakat, pihaknya juga mengadakan beberapa inovasi layanan, salah satunya adalah pelayanan jemput bola, seperti massal mandiri akta kelahiran dan perekaman (data) penduduk di masing-masing desa. Untuk program ini, Agus menyampaikan bahwa kepala desa, bisa menghimpun masyarakatnya yang akan mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, lanjut Agus, jika sudah terkumpul, kepala desa akan mengirimkan data pemohon kepada pihak Disdukcapil Tuban. “Dan kita atur jadwal, kemudian tim kita akan langsung menuju desa pemohon tersebut,” jelasnya.

Agus mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan dokumen-dokumen yang asli ketika mengurus adminstrasi kependudukan. Sehingga, lanjut Agus, apabila nantinya terdapat permasalahan, pihaknya dapat memverifikasi dengan benar. Selain itu, dijelaskan Agus, kalaupun nantinya terdapat perbedaan yang sifatnya fatal, akan pihaknya larikan kepada penetapan pengadilan, baik pengadilan agama terkait dengan perkawinan/surat nikah, ataupun pengadilan negeri terkait dengan ganti nama dan sebagainya.

Ia juga berharap, dengan adanya langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh Disdukcapil Kabupaten Tuban terkait pelayanan di kecamatan, diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di kecamatan. “Sehingga, mereka tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Dukcapil,” pungkas Agus. (tauviqurrahman/hei).

comments powered by Disqus