MASYARAKAT KELUHKAN “POLISI TIDUR’, INI KATA DISHUB

Tubankab-Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban meminta agar masyarakat lebih memperhatikan aturan membuat ‘polisi tidur’. Sebab, pembuatan ‘polisi tidur’ yang tak beraturan bisa membahayakan bagi pengguna jalan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang banyaknya ‘polisi tidur’ yang dibuat tidak sesuai aturan.

“Kami akan cermati, serta lakukan sosialisasi berupa surat edaran kepada masyarakat, tentang aturan pembuatan ‘polisi tidur’ yang sesuai dengan standar,’’ terang Gunadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (02/02).

Pembuatan ‘polisi tidur’ sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termaktup pada pasal 28 ayat (1), berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan. Ayat (2) gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1).

Sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 1994 Pasal 4 Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi.

Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan, pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 centimeter, dengan lebar minimal 15 centimeter, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen. (mil/hei)

comments powered by Disqus