Foto : BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban saat berikan arahan kepada para nelayan terkait manfaat jadi peserta BPJS. (mct)

Nelayan Tuban Terima Jaminan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan

Tubankab - Kepala Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban didampingi perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban menyerahkan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga nelayan Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo yang meninggal dunia saat menjalankan profesinya.

Penyerahan JKM diberikan kepada ahli waris almarhum Suip yang diterimakan anaknya di ruang rapat DKP2P Kabupaten Tuban, Selasa (20/06).

Pada kesempatan ini, juga diberikan sosialisasi kepada nelayan dari Kecamatan Tambakboyo, Bancar, Jenu, Tuban, dan Palang.

Kabid Perikanan DKP2P Kabupaten Tuban, Linggo Indarto, SST., mengungkapkan warga Kabupaten Tuban yang bekerja sebagai nelayan lebih dari 5 ribu orang. Sedangkan, profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tergolong tinggi. Karenanya, diperlukan jaminan kecelakaan kerja guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Adanya jaminan kecelakaan kerja setidaknya mampu menciptakan rasa aman bagi nelayan maupun keluarga nelayan,” ungkapnya.

Linggo Indarto menyarankan agar nelayan dapat mendaftarkan diri mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau juga dikenal BP Jamsostek. Banyak manfaat yang dirasakan bagi nelayan dan keluarga. Selain itu, BP Jamsostek juga memberikan banyak kemudahan bagi pesertanya.

Sementara itu, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Christian Widominulyo mengatakan nelayan yang mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima banyak manfaat. Iuran yang dibebankan kepada peserta sebesar Rp 16.800 per bulan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sedangkan untuk Jaminan Hari Tua hanya tinggal menambah biaya Rp 20 ribu per bulan.

Christian mengatakan total JKM yang diberikan kepada ahli waris sebesar 42 juta. Selain itu, peserta BP Jamsostek juga akan memberikan beasiswa bagi peserta BPJamsostek yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau meninggal diluar kecelakaan kerja dengan mininal kepesertaan 3 tahun. “Mulai dari jenjang SD hingga kuliah,” ujarnya. 

Pascakegiatan ini, pihaknya akan jemput bola dan berkoordinasi dengan Rukun Nelayan untuk mengakomodasi nelayan yang ingin ikut kepesertaan BP Jamsostek. (m agus h/hei)

comments powered by Disqus